Dua Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Lagi Asyik di dalam Rumah

Rabu, 06 November 2019 – 01:25 WIB
Para pelaku dan barang bukti pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur. Foto: dokumen pribadi untuk RK

Jajaran Polsek Pontianak Timur meringkus dua perempuan dan tujuh pria saat asyik pesta sabu-sabu dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur, Kalimantan Barat, Jumat (1/11).

Polsek Pontianak Timur Kasi Humas Ipda Iskak, mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi dari masyarakat terkait ada aktivitas mencurigakan di TKP. Petugas langsung diturunkan menyelidiki informasi dari warga itu ke sasaran.

BACA JUGA: Bukan Suami Istri Ngamar, Tiba-tiba Digedor Satpol PP, Ya Gitu Deh...

"Kecurigaan ternyata benar. Saat digerebek petugas mendapati beberapa orang yang sedang menggunakan sabu-sabu di rumah tersebut," kata Iskak seperti dilansir Rakyat Kalbar hari ini.

Mereka yang dicokok adalah Ahmad Alias Edu, 28, Liwa alias Apeng, 22, Dwi Mahendra, 20, Ivan Citra Dinata, 30, Sofiansyah alias Yan, 45, dan Syafarudin, 55. Sedangkan satu perempuan yang ditangkap, bernama Monica Amanah, 23.

BACA JUGA: Bawa Sabu-sabu dalam Ransel, Si Gondrong Diciduk Polisi

Dari penangkapan tujuh tersangka, petugas menyasar ke sebuah kamar. Masih di rumah kontrakan itu. Rupanya ada dua pelaku lainnya di kamar itu yakni Adrianto alias Acin, 37, dan Fitriani, 36.

Sembilan orang tersebut kemudian digeledah. Petugas menemukan barang bukti sabu dari tangan Ahmad dan Acin. "Keduanya diketahui adalah pengedar," ungkap Ipda Iskak.

BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswi Keperawatan Fiwi Angraini Meninggal Dunia dengan Tragis

Dari tangan Acin petugas menyita setengah ons sabu yang ditaruh dalam tas hitam. Dari tangan Ahmad ditemukan 15 kantong klip plastik transparan yang diduga berisi sabu.

Barang bukti tak hanya sabu-sabu. Masih ada sebuah sendok dan sedotan plastik dan pipa. Kemudian sembilan kaca alat hisap, dan 10 bong plastik alat hisap sabu, dan 35 buah korek api gas.

Masih pula didapati sebuah kalkulator, tiga buah timbangan, buku catatan/rekap penjualan sabu,

"Setelah kami timbang, barang bukti sabu tersebut kurang lebih setengah ons, 50 gram," kata Iskak.

Pengakuan Ahmad, dia hanya bekerja sebagai penjaga lapak dan menjualkan barang tersebut. Sementara barang tersebut milik Adrianto.

"Dari pengakuan Adrianto barang itu dia dapat dari PI. Yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.

BACA JUGA: Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini

Semua hasil tangkapan Polsek Timur kata Iskak dilimpahkan ke Polresta Pontianak guna pengembangan maupun penyidikan lebih lanjut. (rk)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler