Mahasiswa Digerebek Polisi di Indekos, Ternyata Begini Kelakuannya Selama Merantau

Jumat, 25 Juni 2021 – 22:43 WIB
Polisi tangkap mahasiswa yang diduga edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (25/6). Foto: Antara/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk seorang mahasiswa yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka inisial MM (23) ditangkap pada Jumat (25/6) dini hari, pukul 01.00 Wita, di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden? 200 Orang Ditangkap, Ini Tambahan Penghasilan PNS

"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Eka melalui rilis.

Polisi juga langsung menggeledah indekos mahasiswa tersebut disaksikan masyarakat setempat.

BACA JUGA: AA Edarkan Narkoba Pakai Modus Baru, Sasarannya Mahasiswa

Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu tersebut. Diduga tersangka baru membuang/menempel di berbagai tempat.

Mahasiswa asal Muna itu mengaku barang sisa sabu-sabu yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5, di dalam kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.

BACA JUGA: 5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat. Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.

"Total barang bukti (BB) yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler