jpnn.com, BOGOR - Sepanjang tahun ini pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kedua regulasi itu kini tengah mengantre persetujuan DPR.
Pertama yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
BACA JUGA: Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasayarakat (Ormas).
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap, kedua Perppu tersebut bisa segera mendapat persetujuan DPR. Dia pun maklum bila ada pertanyaan soal kepentingan apa yang membuat pemerintah menerbitkannya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Anggap Penerbitan Perppu di Masa Sidang Sangat Aneh
"Tentunya pemerintah dengan pertimbangan perhitungan dan kehati-hatian untuk menyampaikan dua perppu itu. Karena memang sudah sangat dibutuhkan," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).
Perppu Nomor 1/2017 menurut dia berkaitan dengan dengan keterbukaan informasi berkaitan dengan perpajakan.
BACA JUGA: Suara Lantang Fahri Hamzah Untuk Jokowi, Diunggah 2 Jam Lalu, Sudah 2153 Terbagi
"Ini sudah tidak bisa ditawar lagi, karena kita sudah meratifikasi," jelasnya.
Sementara untuk Perppu Ormas, dia menyebut erat kaitannya dengan kepentingan bangsa jangka panjang, bukan politik jangka pendek pemerintah.
"Kalau kemudian ada kritik, ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan. Kami meyakini, nantinya kalau semuanya sudah membaca itu, yang ingin kita selamatkan adalah ideologi bangsa, NKRI," tegas politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Perppu Ormas Lebih Kejam Dari Penjajah Belanda
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam