Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil

Jumat, 14 Juli 2017 – 20:04 WIB
Kebebasan berserikat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) panen kritikan.

Kebijakan tersebut dinilai langkah mundur dalam pencapaian kehidupan demokrasi yang sudah terkonsolidasi dengan baik di Indonesia.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Anggap Penerbitan Perppu di Masa Sidang Sangat Aneh

"Bahkan cenderung mengarah pada bentuk teror pemerintah terhadap gerakan sipil di Indonesia, khususnya gerakan sipil yang berbasis umat Islam," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Girindra Sandino di Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut Girindra, perppu yang kini membolehkan pemerintah membubarkan sebuah ormas tanpa melalui lembaga peradilan, patut diduga justru melanggar Pancasila.

BACA JUGA: Suara Lantang Fahri Hamzah Untuk Jokowi, Diunggah 2 Jam Lalu, Sudah 2153 Terbagi

"Perppu itu juga diduga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ucapnya.

Karena itu, Girindra meminta DPR dengan tegas menolak Perppu Nomor 2/2017, ketika nantinya diajukan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Yusril: Perppu Ormas Lebih Kejam Dari Penjajah Belanda

"Pemerintah sebaiknya meninjau kembali langkah melahirkan perppu itu, karena tidak ada hal genting yang mendesak sebagaimana syarat mutlak kehadiran sebuah perppu," tuturnya.

Girindra khawatir kehadiran Perppu Nomor 2/2017 hanya akan membawa krisis kewibawaan yang serius terhadap pemerintah.

"Kami berharap pengambil kebijakan pada lembaga-lembaga negara tidak terjebak membangun narasi politik untuk kepentingan jangka pendek," pungkas Girindra.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Ingatkan Ormas Islam, Perppu Tak Cuma Buat Membubarkan HTI, tapi...


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler