Dua Petinggi Pelindo II Didakwa Korupsi Proyek Mobile Crane

Senin, 28 November 2016 – 16:06 WIB
Ferialdy Noerlan (berambut putih) dan Haryadi Budi Kuncoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11). Foto: Putri Annisa/JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dua petinggi PT Pelindo II akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah Ferialdy Noerlan selaku direktur operasi dan teknik, serta Haryadi Budi Kuncoro sebagai senior manajer peralatan di perusahaan pengelola pelabuhan itu.

Pada persidangan Senin (28/11), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa  Ferialdy Noerlan dan Haryadi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sepuluh unit mobile crane pada 2010. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 37,97 miliar.

BACA JUGA: RUU Pemilu Belum Menjamin Keterwakilan Perempuan

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," kata JPU Kejari Jakut TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Merujuk pada surat dakwaan, PT Pelindo II pada  Oktober 2010 melaksanakan pembahasan dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP)  2011. Kala itu, RJ Lino selaku direktur utama  Pelindo II mengusulkan pengadaan mobile crane dengan kapasitas 25 dan 26 ton untuk pelabuhan-pelabuhan yang dikelola perusahaan BUMN itu.

BACA JUGA: Politikus PAN Curiga Masih Banyak TKA Ilegal Berkeliaran

Dalam rapat disepakati pengadaan mobile crane pada 2011. Setelah itu Ferialdy memerintahkan Haryadi yang juga adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane.

Ternyata dari hasil kajian itu, hampir semua cabang Pelindo II tidak membutuhkannya. "Bahwa oleh Haryadi Budi Kuncoro memerintahkan Erfin Ardiyanto untuk memasukkan investasi mobile crane ke dalam daftar tambahan usulan RKAP Pelindo II 2011," ujar Jaksa Pakpahan.

BACA JUGA: Ikut Upacara HUT KORPRI, PNS Wajib Pakai Baju Adat

Alhasil, pengadaan 13 unit mobile crane itu dimasukkan dalam RKAP 2011 pada 20 Januari 2011 dengan total anggaran Rp 58,92 miliar. Mobile crane yang dibeli akan diperuntukkan bagi delapan cabang pelabuhan Pelindo II. Yaitu, Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon, dan Jambi.

Pada 19 Agustus 2011 ada pengumuman lelang proyek mobile crane. Hasilnya ada lima perusahaan yang mendaftar, yaitu PT Altrak Jaya, PT United Tractor, PT Berdikari Pondasi Perkasa, PT Traktor Nusantara, Hyundai Corporation, Guangxi Narishi Century M&E Equipment CO (GNCE).

Namun, yang memasukkan penawaran hanya Guangxi sehingga lelang dibatalkan. Setelah dilakukan lelang ulang untuk 10 unit mobile crane. GNCE kemudian mengajukan penawaran sebesar Rp 45,65 miliar.

"Bahwa dalam tahap evaluasi, Biro Pengadaan dan Tim Teknis atas arahan Haryadi Budi Kuncoro, melanjutkan proses pembukaan dokumen dan evaluasi dan oleh tim biro pengadaan secara melawan hukum meloloskan PT GNCE selaku peyedia barang yang diproduksi oleh HCM meskipun GNCE tidak memenuhi syarat," paparnya.

Pada 8 Juni 2012, Pelindo II dan PT GNCE menandatangani surat perjanjian kontrak senilai Rp 45,6 miliar. Sedangkan pada 24 November 2014, GNCE baru menyerahkan sepuluh unit mobile crane yang ditandatangani Ferialdy dan Mao Yi.

Namun, pada saat penyerahan itu tanpa dilakukan commisioning test sebagaimana surat perjanjian. Setelah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli dari empat perguruan tinggi, sepuluh unit mobile crane itu tidak memenuhi spesifikasi.

Atas perbuatannya, Haryadi dan Ferialdy dijerat dengan Pasal 2 ayat  1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 3q Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Cecar Kapolri Soal Makar, Politikus PKS Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler