Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel

Selasa, 06 Desember 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan AgungKeduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark up pengadaan mebel.

Tersangka pertama adalah Heri Ismuwardana, Kasi Sumber Daya Kesehatan pada Sub Dinas Kesehatan Jakpus

BACA JUGA: Hibah Kapal Australia Bukan Untuk Dikte Polri

Dalam kasus ini, Heri adalah pejabat pembuat komitmen


Satu tersangka lainnya adalah Yayat Setia, staf seksi pelayanan kesehatan yang merangkap ketua lelang proyek pengadaan mebel

BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi Dalam Pembantaian Orangutan

"Modusnya mark-up, dan baranganya tak sesuai spesifikasi
Indikasi kerugian negaranya sudah ada," kata  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Senin (6/12).

Ia menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 5 miliar

BACA JUGA: Polri Terima Hibah Kapal Patroli dari Australia

Angka itu dinilai cukup besar untuk level sub dinas

Kedua tersangka, jelas Noor, disangka memperkaya diri atau orang lainKeduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Fokus Izin Tambang dan Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler