JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan AgungKeduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark up pengadaan mebel.
Tersangka pertama adalah Heri Ismuwardana, Kasi Sumber Daya Kesehatan pada Sub Dinas Kesehatan Jakpus
BACA JUGA: Hibah Kapal Australia Bukan Untuk Dikte Polri
Dalam kasus ini, Heri adalah pejabat pembuat komitmenSatu tersangka lainnya adalah Yayat Setia, staf seksi pelayanan kesehatan yang merangkap ketua lelang proyek pengadaan mebel
BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi Dalam Pembantaian Orangutan
"Modusnya mark-up, dan baranganya tak sesuai spesifikasiIa menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 5 miliar
BACA JUGA: Polri Terima Hibah Kapal Patroli dari Australia
Angka itu dinilai cukup besar untuk level sub dinasKedua tersangka, jelas Noor, disangka memperkaya diri atau orang lainKeduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Fokus Izin Tambang dan Hutan
Redaktur : Tim Redaksi