jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Kedua pelaku berinisial MJ, 20, dan MAY, 23. Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kejadian ini pada Sabtu 22 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua polisi gadungan tersebut mencoba memeras korban bernama Miskadi yang sedang duduk bersama dua temannya.
BACA JUGA: Dibolehkan Pulang, Eggi Sudjana Tetap Wajib Lapor
“Pelaku minta uang kepada para korban,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Tantang Jenderal Tito Karnavian, Pria Asal Cirebon Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Salah Satu Tersangka Kasus Kerusuhan 22 Mei Gelar Pernikahan di Tahanan
Karena korban tak mengubris permintaan pelaku, akhirnya para pelaku mengancam korban dengan manakut-nakuti dengan menggunakan pistol.
Tak hanya itu, korban pun terpaksa dipukul pelaku menggunakan pistol airsoft gun karena tak memberikan permintaan pelaku. “Miskadi menderita luka robek akibat tindakan dua pelaku,” beber Argo.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
Setelah menganiaya, lanjut Argo, kedua pelaku membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor. Keduanya mengaku akan membawa korban ke kantor polisi. “Pelaku mengaku polisi karena membawa pistol dan membawa korban ke kantor polisi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dua Polisi Gadungan Asal Iran Divonis 4 Bulan Penjara
Melihat ulah kedua pelaku, warga sekitar pun langsung melaporkan ke petugas yang kebetulan sedang patroli di kawasan tersebut. Atas laporan itu, Bripka Herman langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Kebetulan ada anggota unit Resnarkoba sedang patroli, yakni Bripka Herman Fadilah dan Bripka Aris Alimudin pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Argo.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah airsoft gun jenis pistol merek Pietro Beretta Gardone VT buatan Italia, satu buah magasin dengan peluru gotri besi/kuningan, dan satu buah tas hitam.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. (dhe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Polri soal Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyerangan kepada Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti