Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan

Jumat, 21 Juni 2019 – 22:49 WIB
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak Kivlan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api tidak tepat dan tak ada bukti kuat.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari Kivlan dan kuasa hukum. Kepolisian pun tak bisa melarangnya.

BACA JUGA: Agum Gumelar Berharap Purnawirawan TNI Tidak Terbukti Terlibat Pidana

“Silakan, kami tidak masalah jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Menurut dia, keputusan menempuh praperadilan sudah sesuai aturan. Kepolisian pun siap menghadapi kubu Kivlan di sidang praperadilan.

BACA JUGA: Sebelum Bebas, Soenarko Temui Kivlan Zen: Hati-hati Jika Ada Tamu Berkunjung

BACA JUGA: Jurus Baru Kivlan Melawan Jerat dari Kepolisian

“Dari kami tentunya siap, kami ikuti saja aturan hukum yang berlaku," imbuh Argo.

BACA JUGA: Alasan Polri Ogah Melepas Kivlan Zen

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka di kasus kepemilikan senjata api. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Turun Tangan, Eks Danjen Kopassus Bakal Bebas dari Tahanan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler