jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana.
“Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti diantar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6).
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan
Menurut Argo, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan
BACA JUGA: Salah Satu Tersangka Kasus Kerusuhan 22 Mei Gelar Pernikahan di Tahanan
Pertama, Eggi dinilai kooperatif. Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Lalu yang ketiga, karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.
"Setelah dilakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," tegas Argo.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu (17/4) lalu di depan kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Lieus dan Eggi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan