Dibolehkan Pulang, Eggi Sudjana Tetap Wajib Lapor

Senin, 24 Juni 2019 – 20:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana.

“Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti diantar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6).

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan

Menurut Argo, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan

BACA JUGA: Salah Satu Tersangka Kasus Kerusuhan 22 Mei Gelar Pernikahan di Tahanan

Pertama, Eggi dinilai kooperatif. Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Lalu yang ketiga, karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.

"Setelah dilakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," tegas Argo.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Kivlan Zen di Meja Praperadilan

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu (17/4) lalu di depan kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Lieus dan Eggi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler