Dua Polisi Gadungan Pemeras Sukardi Ditangkap, Begini Modus Kejahatannya

Jumat, 12 Februari 2021 – 16:59 WIB
Polres Bangka Tengah saat menggelar jumpa pers pengungkapan beberapa kasus pemerasan, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/ahmadi)

jpnn.com, BANGKA TENGAH - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap dua warga yang mengaku anggota Polri alias polisi gadungan dan memeras pengunjung objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba.

Kepala Polres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo dua pelaku berinisiasl An (40) dan Sn (38), berdomisili di Kecamatan Koba. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Peras Korban Hingga Rp1,7 Miliar, Polisi Gadungan ini Mengaku Kapolres Tangerang

“Kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban atas nama Sukardi (18)," kata Slamet, di Koba, Jumat (12/2).

Slamet menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2021.

BACA JUGA: Crazy Rich PIK Helena Lim Sudah Divaksinasi, Tak Lama Lagi Digarap Polisi

Sukardi saat itu tengah duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh.

Dua pelaku mengaku sebagai anggota Polri mendatangi Sukardi dan meminta sejumlah uang.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Bupati Aceh Barat

"Sukardi menjadi korban pemerasan berawal saat korban sedang duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh, dihampiri dua pelaku yang mengaku anggota polisi dan meminta uang senilai Rp300 ribu kepada korban," ujarnya.

Korban yang saat itu di bawah ancaman mengaku tidak memiliki uang senilai Rp300 ribu, namun kedua pelaku tetap memeras korban dengan mengambil satu unit telepon genggam milik korban.

"Awalnya dua pelaku meminta uang Rp300 ribu, namun korban tidak memiliki uang, dan kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," ujarnya.

Korban kemudian pulang mengambil uang yang diminta polisi gadungan tersebut.

Namun, telepon genggam korban disita pelaku sebagai jaminan.

"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp 4 juta," kata Slamet.

Ia mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler