jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang melakukan penipuan. Pelaku bernama Husni Hardinata berusia 54 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah mengatakan, pelaku menipu korbannya dengan berjanji bakal diterima menjadi anggota Polri.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kompol Rachmat Soal Polisi Gadungan Berpangkat Kombes
Dalam prosesnya, korban beberapa kali diminta uang oleh pelaku dengan dalih untuk biaya pengurusan syarat administrasi menjadi anggota Polri.
"(Korban) diiming-imingi lagi, kalau dengan status kesarjanaan bukan hanya bisa menjadi seorang PNS Polri, tetapi bisa menjadi seorang anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana. (Korban) Diminta uang lagi," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
BACA JUGA: 15 Januari Positif Covid-19, Audy Item Beri Pesan Begini
Kepada korban, pelaku juga mengaku akan segera dilantik menjadi Kapolres Tangerang Kota.
"Tersangka mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta uang untuk pelantikan. Meminta uang Rp300 juta kalau tidak salah, namun korban hanya bisa Rp241 juta sehingga total kerugian korban ada Rp1,7 miliar kurang lebih," ujar Azis.
BACA JUGA: Warga Nahdliyin Turut Terdampak Putusan PKPU Sementara GRP
Modus penipuan pelaku pun diketahui oleh saudara dari istri kedua pelaku yang merupakan anggota polisi Polres Metro Depok.
"Di situ anggota polres Depok curiga kok dari tanda-tanda dan atribut yang digunakan mencurigakan, kemudian dicek, bekerja dimana," ujar Azis.
"Namun ketika ditanya oleh anggota Polres Depok, mengaku dari intel mabes polri. Dicek oleh anggota kepolisian ternyata tidak benar dan diamankan di Polres Metro Depok," sambung Azis.
Saat diamankan di Mapolres Metro Depok, polisi mendapati pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban dengan iming-iming jadi anggota polisi. Hal itu diketahui polisi usai mengecek handphone pelaku.
Kasus itu pun dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan karena awal mula kejadian terletak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"(Pelaku) melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," ujar Azis. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi