Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Bupati Aceh Barat

Sabtu, 23 Januari 2021 – 13:34 WIB
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, MEULABOH - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan tiga tersangka pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS yang terjadi pada 2020.

Ketiga tersangka itu adalah Ak (36) warga Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Klarifikasi Bupati Aceh Barat soal Kasus Ganja di Pendopo

“Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah polisi menggelar perkara. Tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Sabtu (23/1).

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada 2020 lalu.

BACA JUGA: Kantor Desa di Aceh Barat Dirusak Jadi Kayak Begini, Tak Disangka, Pelaku Ternyata

"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," ungkap Parmohonan.

Ia menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polres Aceh Barat Dipecat

Selain itu, polisi juga menjerat ketiganya dengan Pasal 311 KUHP terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan atau tulisan disertai pengancaman.

Polisi sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat, Senin (25/1).

“Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa. Tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan,” kata Parmohonan.

Lebih lanjut Parmohonan menjelaskan dasar polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat Ramli MS mengadukannya ke Polres Aceh Barat pada Juli 2020, terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler