Penyebabnya, kedua orang tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tewasnya dua teman wanita mereka, yaitu Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.
Atas dasar itu, Komisi Etik Polri Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kompol Mahendi Suriandra SH Sik memutuskan kedua anggota Polres Lampung Selatan itu terbukti melanggar peraturan pemerintah (PP) pasal 12 tahun 2003 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.
Sidang yang digelar di Mapolres Lamsel Senin (28/12) menghadirkan saksi-saksi atas meninggalnya korban Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa
BACA JUGA: Pemuda Tewas Ditikam Gadis
Saksi-saksi yang dihadirkan Baheramsyah (52) dan Nurmalasari (28)
Berdasarkan keterangan Saksi Nurmalasari, terperiksa Brigda Toba Bahasiswa mengajak kedua korban keluar rumah dengan alasan menghadiri suatu pesta pada 23 Desember 2007
BACA JUGA: Inspektorat Usut Kecurangan Tes CPNS
Dua hari kemudian, korban diantar pulang ke rumah dengan kondisi mabuk berat dengan aroma minuman keras dari mulutnyaBACA JUGA: Ibu Bantai 5 Anaknya dengan Parang
Karena kondisi adik saya sakit, langsung dibawa ke RS Abdoel Moloek, Bandarlampung," kata Nurmalasari.Baheramsyah, orang tua korban Sri Agustina mengaku mendapat informasi bahwa anaknya (Sri Agustina, red) sedang dirawat di RS Abdoel Moeloek Bandarlampung"Anak saya tidak pernah keluar rumah dan tidak tahu jenis minuman dan NarkobaMungkin karena pengaruh teman-teman yang mengajak keluar rumah anak saya over dosis," katanya dalam saksi persidangan.
Namun sayang, terperiksa Bripda Toba Bahasiswa tidak dapat hadir pada sidang komisi kode etik yang digelar Senin sore (28/12)Sebab terperiksa saat ini sedang menjalani proses hukum di lapas Narkoba Way Hui sesuai putusan pengadilan negeri Kalianda dengan vonis 15 tahun penjara
Selaku atasan terperiksa, Kasatsamapta Polres Lamsel AKP Jatmiko mendampingi terperiksaDalam pembelaannya, dia meminta pertimbangan baik dari ketua sidang selaku pemimpin sidang komisi kode etik Polri
"Terperiksa sudah mau berbaik hati menyerahkan diri ke Polda Lampung dan mengakui kesalahannyaJadi besar harapan terperiksa Toba Bahasiswa bisa berdinas kembali seperti biasa," belanya.(RNN/fuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan 215 Bom Sisa Konflik
Redaktur : Tim Redaksi