Dua Polisi Lamsel Dipecat

Pesta Narkoba, 2 Teman Wanita Tewas Over Dosis

Selasa, 29 Desember 2009 – 10:57 WIB
KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota PolriIni lantaran kedua orang itu telah dipecat dari kepolisian dalam persidangan komisi kode etik di Polres Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (28/12).

Penyebabnya, kedua orang tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tewasnya dua teman wanita mereka, yaitu Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.  

Atas dasar itu, Komisi Etik Polri Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kompol Mahendi Suriandra SH Sik memutuskan kedua anggota Polres Lampung Selatan itu terbukti melanggar peraturan pemerintah (PP) pasal 12 tahun 2003 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.

Sidang yang digelar di Mapolres Lamsel Senin (28/12) menghadirkan saksi-saksi atas meninggalnya korban Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa

BACA JUGA: Pemuda Tewas Ditikam Gadis


Saksi-saksi yang dihadirkan Baheramsyah (52) dan Nurmalasari (28)
Saksi merupakan orang tua korban Sri Agustina dan kakak korban Yantina yang mengetahui keberadaan korban sebelum meninggal di RS Abdul Moeloek, Bandarlampung.
   
Berdasarkan keterangan Saksi Nurmalasari, terperiksa Brigda Toba Bahasiswa mengajak kedua korban keluar rumah dengan alasan menghadiri suatu pesta pada 23 Desember 2007

BACA JUGA: Inspektorat Usut Kecurangan Tes CPNS

Dua hari kemudian, korban diantar pulang ke rumah dengan kondisi mabuk berat dengan aroma minuman keras dari mulutnya
"Setelah mengantarkan adik saya, Toba langsung pergi entah kemana

BACA JUGA: Ibu Bantai 5 Anaknya dengan Parang

Karena kondisi adik saya sakit, langsung dibawa ke RS Abdoel Moloek, Bandarlampung," kata Nurmalasari.
   
Baheramsyah, orang tua korban Sri Agustina mengaku mendapat informasi bahwa anaknya (Sri Agustina, red) sedang dirawat di RS Abdoel Moeloek Bandarlampung"Anak saya tidak pernah keluar rumah dan tidak tahu jenis minuman dan NarkobaMungkin karena pengaruh teman-teman yang mengajak keluar rumah anak saya over dosis," katanya dalam saksi persidangan.
   
Namun sayang, terperiksa Bripda Toba Bahasiswa tidak dapat hadir pada sidang komisi kode etik yang digelar Senin sore (28/12)Sebab terperiksa saat ini sedang menjalani proses hukum di lapas Narkoba Way Hui sesuai putusan pengadilan negeri Kalianda dengan vonis 15 tahun penjara
   
Selaku atasan terperiksa, Kasatsamapta Polres Lamsel AKP Jatmiko mendampingi terperiksaDalam pembelaannya, dia meminta pertimbangan baik dari ketua sidang selaku pemimpin sidang komisi kode etik Polri

"Terperiksa sudah mau berbaik hati menyerahkan diri ke Polda Lampung dan mengakui kesalahannyaJadi besar harapan terperiksa Toba Bahasiswa bisa berdinas kembali seperti biasa," belanya.(RNN/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan 215 Bom Sisa Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler