JAKARTA -- Mabes Polri mengakui sebagian tersangka pemasok senjata api dan amunisi untuk kelompok yang diduga teroris di Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam, merupakan anggota polri aktifMereka adalah Tatang dan Abdi anggota Deputy Logistik Polri dan Sofyan anggota polri yang sudah desersi, yang bergabung dengan kelompok Aceh.
Kapolri menyebut para personil aktif ini disebut berperan menyerahkan senjata yang seharusnya dimusnahkan sebanyak 12 pucuk kepada Sofyan
BACA JUGA: Tak Hadir, Menkeu Kembali Diserukan Diganti
Oleh Sofyan, senjata tersebut diperbaiki dan dikirim ke Aceh.''Senjata sebanyak 12 pucuk itu seharusnya didisposal,'' ujar Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR, Senin (26/4).
Dalam kasus ini polri mengaku kecolongan dengan aksi tersebut dan tidak akan menutup nutupi
BACA JUGA: Jatah Honorer, Pemerintah-DPR Tarik Menarik
''Ini menewaskan anggota polri,'' tegasnya.Karenanya, peristiwa ini telah diinformasikan ke kementerian pertahanan agar satuan lainnya lebih waspada agar kejadian serupa tak terulang
BACA JUGA: Pimpinan CSA Segera Susul Misbakhun Jadi Tersangka
''Sidang kita pindah ke Jakarta,'' imbuhnya.Sebagai gambaran, dalam penumpasan teroris Aceh, jumlah tersangka seluruhnya sebanyak 57 orangTujuh diantaranya tewas dan lima menyerahkan diriSementara barang bukti yang disita berupa 14 pucuk senjata api laras panjang, delapan laras pendek dan lebih dari 14 ribu butir peluru.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi Laporkan Tujuh Korupsi SDA
Redaktur : Soetomo Samsu