Pimpinan CSA Segera Susul Misbakhun Jadi Tersangka

Senin, 26 April 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century (BC)Ini adalah tindak lanjut dari aduan dugaan penyimpangan pengajuan LC oleh enam perusahaan kepada BC yang sedang kolaps.

Direksus Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman menyebut, tersangka baru tersebut berasal dari salah satu perusahaan berinisial CSA

BACA JUGA: Walhi Laporkan Tujuh Korupsi SDA

"LC fiktif lainnya, untuk perusahaan lain sudah diperiksa, dan itu terus diperiksa
Kemungkinan (akan) ada tersangka baru yang CSA itu," ujar Raja Erizman, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/4) sore.

Meskipun tak merinci, Raja menyebutkan bahwa pimpinan perusahaan tersebut berpeluang menjadi tersangka

BACA JUGA: KPK Surati Boediono-Sri Mulyani

"Untuk direkturnya mungkin (akan jadi tersangka), tapi keterlibatan komisarisnya belum terlihat," tambahnya.

Dari jawaban tertulis Kapolri dalam RDP itu, CSA sendiri merupakan inisial dari PT Citra Senantiasa Abadi, dengan direktur Anhar Satyawan dan komisarisnya Teguh Boentoro
Perusahaan ini merupakan satu dari enam perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus dugaan LC fiktif BC

BACA JUGA: DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang

Lima perusahaan lainnya adalah PT Selalang Prima Internasional (SPI), PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, serta PT Sinar Central Sandang.

Dari aduan ini, menurut pihak Mabes Polri, baru ditetapkan enam tersangka yakni Komisaris dan Direktur PT SPI, M Misbakhun dan Ongky Ongkowidjojo, pemilik BC Robert Tantular, Kepala BC Cabang Senayan Linda Wangsa, Direktur Utama BC Hermanus Hasan Muslim, serta Direktur Treasury BC Krisna Jagateesen(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tepis Kasus Misbakhun Orderan Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler