Menurut Menpan & RB EE Mangindaan, pemberian jatah 30 persen itu karena pada dasarnya jumlah tenaga honorer semakin berkurang
BACA JUGA: Pimpinan CSA Segera Susul Misbakhun Jadi Tersangka
Sehingga katanya, pemerintah akan memperbesar jatah untuk pelamar umum"Sebelumnya, jatah honorernya banyak
BACA JUGA: Walhi Laporkan Tujuh Korupsi SDA
Tapi sekarang di balik, yang umum lebih banyak persentasenya," kata Mangindaan, dalam raker gabungan Komisi II, VIII dan X DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri Menpan & RB, Mendiknas, Mentan, Sekjen Mendagri, Sekjen Menkeu, Sekjen Menkes dan Kepala BKN, Senin (26/4).Sementara itu, Gaffar Patape, anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar jatah honorer adalah sebesar 40 persen
BACA JUGA: KPK Surati Boediono-Sri Mulyani
Demikian juga dengan honorer non-APBN/APBD yang diangkat pejabat berwenang, baik yang bekerja di instansi swasta maupun negeri."Jatah 30 persen terlalu sedikitBaiknya 40 persen, agar banyak honorer yang terselesaikan," kata Gaffar.
Menanggapi itu, Mangindaan mengatakan bahwa usulan DPR sebesar 40 persen tersebut masih harus dikaji lagi"Kalau berdasarkan hitungan pemerintah, 30 persenTapi menentukan 30 atau 40 persen, masih harus dibahas bersama lagi," tandasnya(esy/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
Redaktur : Tim Redaksi