jpnn.com - JAKARTA -- Dua mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua politikus Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik.
BACA JUGA: Indonesia Siaga Bencana Sampai Awal 2017
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Agun yang kini duduk di Komisi I DPR diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Sedangkan Chairuman merupakan pemanggilan ulang karena saat dipanggil kemarin beralasan surat panggilan tidak sampai ke tangannya.
BACA JUGA: Hukum Mati Polisi Narkoba, Berani nggak?
"Keduanya diperiksa untuk tersangka IR," kata Yuyuk, Selasa (11/10).
Tak hanya itu, penyidik juga memanggil dua pegawai Negeri Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri yakni Mahmud dan Toto Prasetyo.
BACA JUGA: Maaf, MUI Tetap Ingin Polisi Memproses Ahok
PNS BPPT Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurno asal BPPT Perekayasa Muda Bidang TIK juga dipanggil penyidik KPK.
"Mereka juga diperiksa sebaagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk.
KPK sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek dan Irman. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sumut Diadukan ke Presiden
Redaktur : Tim Redaksi