Kapolda Sumut Diadukan ke Presiden

Selasa, 11 Oktober 2016 – 10:31 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara dari Kantor Hukum Themis, Sarmanto Tambunan resmi mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, terkait kasus tanah yang sudah dimenangkan pada tingkat Mahkamah Agung sejak 2005 lalu. 

Namun keputusan tersebut tidak kunjung di eksekusi oleh negara hingga saat ini. "Secara resmi pada Senin (10/10) kemarin, kami mengadukan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R. Budi Winarso dan Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution, terkait (dugaan) perampasan dan pendudukan secara tidak sah lahan seluas tujuh hektare di Desa Marendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, " ujar Sarmanto, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Gerindra Usul Masa Jabatan Dewan Dibatasi, PKB: Itu Lebay!

Menurut Sarmanto, ‎pendudukan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap lahan milik masyarakat tersebut, terjadi sejak pertengahan tahun lalu.

"Padahal klien kami telah mengantongi keputusan MA sejak tahun 2005 yang menyatakan merekalah pemilik sah lahan tersebut,  namun PTPN II justru melakukan tindakan sepihak dengan mengizinkan Polda Sumut membangun asrama di lahan tersebut," ujar Sarmanto.

BACA JUGA: Selamat! Jokowi Urutan ke-13, Ketum PBNU Peringkat 20

Surat dari Kantor Hukum Themis bernomor 078/Themis/X/2016 tersebut, juga ditembuskan ‎ke Kepala Staf Kepresidenan dan Sekretariat Kabinet. Selain itu Kantor Hukum Themis juga bersurat ke sejumlah instansi terkait. Seperti Kepolisian RI,  Kementrian Agraria,  Kemensesneg,  kemenkopolhukam,  Kementrian BUMN,  Komnas HAM.  

"Hari ini (Selasa) rencananya kami akan melakukan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional sekaligus menggelar jumpa pers," ujar Sarmanto.

BACA JUGA: Angkutan Umum Berbasis IT Mudahkan Masyarakat

Menurut Sarmanto, peristiwa yang terjadi menunjukan penegakan hukum masih jauh dari harapan. Karena itu pengaduan dilakukan, agar presiden selaku kepala negara mengetahui permasalaham hukum, khususnya yang terkait dengan penyelesaian konflik pertanahan antara lembaga negara dengan warga negara.

"Negara kita negara hukum,  klien kami yang merupakan masyarakat biasa memiliki bukti kuat dan memegang keputusan Mahkamah Agung sejak sebelas tahun lalu. Namun haknya tak juga ditegakkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar Sarmanto. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Miskin Merasa Terbantu Program Bedah Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler