Dua Politikus PDIP Bakal Diadukan ke Mahkamah Kehormatan DPR

Sabtu, 23 Mei 2015 – 21:34 WIB

JAKARTA - Pendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan bakal melaporkan dua anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang ke Mahkamah Kehormatan DPR. Pasalnya, dua politikus PDI Perjuangan itu dianggap telah merecoki penyelenggaraan musyawarah nasional (munas) II Peradi yang digelar di Makassar, Maret lalu.

Ketua Panitia Pelaksana (OC) Munas II Peradi, Hermansyah Dulaimi menyatakan, Trimedya dan Junimart terlihat hadir bersama politikus senior PDIP Panda Nababan. Padahal, kata Hermansyah, panitia munas II Peradi tidak mengundang Trimedya, Junimart maupun Panda.

BACA JUGA: Tolak Penerapan CAT, Honorer Siapkan Aksi Nasional

Hermansyah pun menduga ketiganya bisa lolos ke lokasi munas karena menggunakan identitas (ID) peserta palsu. “Dari mana mereka punya ID peserta karena mereka tidak masuk dalam undangan atau peserta munas,” ujar Hermansyah dalam siaran persnya ke media, Sabtu (23/5).

Kejanggalan lain yang diungkap Hermansyah adalah keberadaan posko di munas yang diisi para politikus PDIP. Dugaan Hermansyah, Trimedya Cs memang punya agenda tertentu di munas yang berakhir ricuh itu.

BACA JUGA: Dikukuhkan Jadi Profesor, Yuddy Chrisnandi Ingatkan Pentingnya Rekayasa Politik

Karenanya, Hermansyah akan melaporkan Trimedya dan Junimart ke MK DPR. “Entah apa tujuan mereka mendirikan posko tersebut. Yang jelas kita akan laporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPR,” tambah Hermansyah.

Sedangkan Ketua DPC Peradi Papua, Anthon Raharusun menegaskan, panitia tidak mengeluarkan undangan ke Trimedya dan Junimart baik sebagai peserta ataupun peninjau. “Nah kok mereka bisa ada di dalam, apa motif mereka? Saya mensinyalir mereka sengaja hadir untuk mengacaukan pelaksanaan munas,” ujar Anthon.

BACA JUGA: Harus Ada Perbaikan pada Sistem Keamanan Pangan

Karenanya Anthon mensinyalir kehadiran Trimedya dan Junimart adalah untuk meloloskan salah satu ketua umum Peradi. “Terlebih lagi mereka mengaku yang meminta agar Juniver Girsang bisa menjadi ketua umum,” tegas Anthon.

Untuk itu, Anthon bersama 60 DPC Peradi akan melaporkan Trimedya dan Junimart ke MK DPR karena diduga telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. “Senin (25/5) rencananya kita akan mengadukan hal ini kepada Mahkamah Kehormatan DPR,” ungkap Anthon.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Beras Sintetis Pelaku Usaha Rugi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler