Hamka Yandhu harus mendekam dipenjara selama 3 tahun, sementara Anthony 4,5 tahun bui
BACA JUGA: Modal Capres Tak Cukup Hanya Berani Saja
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Mansyurdin Chaniago saat membacakan vonis menyatakan bahwa hanya dakwaan lebih subsidair yang terbukti secara sah dan meyakinkan, sementara dakwaan primair dan subsidair tak terbuktiMenurut majelis, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair, maka harus dijatuhi hukuman yang setimpal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah menurunkan citra kredibilitas DPR-RI
BACA JUGA: Sekjen DPP PKB Bela SBY
Perbuatan terdakwa 1 dan 2 telah mengkhianati amanat yang diberikan rakyat, dan bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi”Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga, baik terdakwa 1 dan 2 berlaku sopan dalam persidangan, terhadap terdakwa 1 dan 2 menyesali perbuatannya
BACA JUGA: Kapal Tangkapan Kabur, DKP Bentuk Tim
Terdakwa 2 mempunyai penyakit yang perlu perawatan intensif,” beber hakim.Namun majelis hakim juga menyatakan, terdakwa 1 Hamka Yandhu dan terdakwa 2 Anthoni Ziedra Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidairKarenanya majelis membebaskan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dari dakwaan primair dan subsidair.”
”Tiga, menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan lebih subsidairEmpat, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Hamka Yandhu selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurunganDan terhadap terdakwa 2 Anthony Ziedra Abidin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” papar Masruddin.
Hamka Terima, Anthony Pikir-pikir
Menanggapi vonis tersebut, Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin berbeda dalam menanggapi vonis hakim Pengadilan TipikorHamka menyatakan menerima, sementara Anthony menyatakan pikir-pikir.
”Saya pikir-pikir yang Mulia,” kata wakil gubernur Jambi nonaktif itu secara gamplang dimuka persidangan Pengadilan Tipikor, yang dipimpin ketua majelis Mansyurdin Chaniago, Rabu (7/1).
Anthony merasa keputusan tersebut tak adilMenurut dia, duit yang dibagi-bagikan oleh rekannya Anthony tapi malah dia yang mendapat hukuman yang lebih tinggi”Saya lihat ini tak adil bagi saya,” cetusnya mengisyaratkan akan banding.
Hal senada disampaikan pengacaranya, Maqdir IsmailMenurut dia, perbedaan vonis tak pantas diberikan majelis hakim hanya karena beralaskan kliennya berbelit-belit”Kalau soal jawab menjawab dalam persidangan itu kan hakTak bisa donk hanya dengan alasan berbelit-belit lantas hukuman untuk klien kami jadi lebih tinggiPerbedaannya itu jauh loh, inilah yang akan kami pelajari lagi untuk pikir-pikir banding itu,” bebernya.
Bukan hanya Anthony, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk Hamka Yandhu dan 4,5 tahun bui untuk Anthony plus denda Rp250 juta.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR RI Kunjungi Palestina
Redaktur : Tim Redaksi