Dua Politisi PBB Pindah ke Partai Demokrat

Sabtu, 28 Juli 2018 – 04:39 WIB
Partai Demokrat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LIMAPULUHKOTA - Anggota DPRD Limapuluh Kota Yakubis dan anggota DPRD Payakumbuh Alex Wijaya, keduanya dari Partai Bulan Bintang (PBB) dipastikan pindah partai dalam Pemilu 2019 mendatang.

Kepastian ini diketahui Padang Ekspres (Jawa Pos Group) setelah keduanya sama-sama terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrat.

BACA JUGA: Yusril: Entah Apa Dosa Kami ke Komisioner KPU

Ketua Partai Demokrat Limapuluh Kota Darman Sahladi yang dikonfirmasi Padang Ekspres mengakui, bila Yakubis dan Alex Wijaya sama-sama terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Demokrat.

Yakubis terdaftar sebagai bacaleg untuk Daerah Pemilihan Limapuluh Kota 3 yang meliputi Lareh Sago Halaban, Luak, dan Situjuah Limo Nagari. Sedangkan Alex Wijaya terdaftar sebagai bacalon DPRD untuk Dapil Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

BACA JUGA: SBY Sebut Megawati Jadi Perintang, Begini Ceritanya

Meski mengakui jika Yakubis dan Alex Wijaya sama-sama terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Demokrat, namun, Darman Sahladi yang sehari-hari anggota DPRD Sumbar, belum bisa memastikah, apakah kedua wakil rakyat dari PBB itu sudah mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

"Kita belum bisa pastikan soal itu. Namun, dengan maju melalui Partai Demokrat, tentu saja konsekuensinya sudah harus siap. Mereka otomatis harau mundur. Tapi bisa saja tidak mundur, kalau seandainya calon pengganti tidak ada, parpol tak ikut pemilu, dan tidak di PAW partai," kata Darman Sahladi yang mantan ketua DPRD Limapuluh Kota.

BACA JUGA: Kata Sekjen PKB soal Demokrat dan Relasi Megawati-SBY

Ketua DPRD Limapuluh Kota Safarudin Datuak Bandaro Rajo alias Dartuak Sapar yang dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan, sampai Selasa lalu (24/7), belum ada surat pengunduran diri dari Yakubis kepada pimpinan DPRD. Walaupun Peraturan KPU memang menyatakan, anggota DPRD aktif yang pindah partai saat pencalegan, harus mengundurkan diri.

"Sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri Yakubis kepada pimpinan DPRD. Tapi, pimpinan DPRD juga tidak berhak untuk meminta mengundurkan diri. Tergantung yang bersangkutan dan parpol mematuhi undang-undang yang berlaku," kata Datuak Safar yang tercatat sebagai peraih suara terbanyak dalam dua kali Pemilu di Limapuluh Kota.

Senada dengan Datuak Safar, Ketua DPRD Payakumbuh Yendri Bodra Datuak Parmato Alam, juga mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari anggota DPRD PBB Alex Wijaya yang terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Demokrat. "Iya, sampai hari ini memang belum ada," kata Parmato Alam, Kamis malam.

Sedangkan Ketua PBB Payakumbuh Nasrul Angku Baringin yang dikonfirmasi sehari sebelumnya, mengaku sudah mendapat kabar tentang kader PBB di DPRD Payakumbuh, yakni Alex Wijaya, yang mencaleg di Partai Demokrat untuk pemilihan DPRD Sumbar. "Kita sudah dapat informasi. Sejauh ini, memang yang bersangkutan belum mengajukan mundur dari PBB. Tapi tentu ini akan menjadi pembicaraan di internal PBB," kata Nasrul singkat.

Berbeda dengan Nasrul, Sekretaris PBB Limapuluh Kota Hardedi menyebut, kader PBB Limapuluh Kota yang mencaleg di Partai Demokrat yakni Yakubis, sudah mengajukan pengunduran diri kepada partai.

"Memang, kalau pengunduran diri ke DPRD belum diajukan. Tapi kalau partai sudah. Mungkin sebagai pegangan untuk pencalonannya di Demokrat," kata Hardedi, singkat.

Disisi lain, Yakubis yang dikonfirmasi Padang Ekspres mengakui dalam PKPU Nomor 20, anggota DPRD yang pindah partai saat pencalegan, harus mengundurkan diri. "Saya siap mundur dan akan diajukan ke partai atau DPRD. Kapan waktunya, saya sedang ambil ancang-ancang," ujarnya. (ili)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Pak SBY Memang Tak Mau Demokrat dukung Jokowi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler