jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan KPU, setelah sebelumnya sempat berperkara karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Sengketa kali ini terkait ditolaknya verifikasi berkas bakal calon anggota DPR di 24 daerah pemilihan (dapil) dari 80 dapil yang didaftarkan PBB ke KPU, 17 Juli lalu.
BACA JUGA: KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Gugatan dilayangkan PBB ke Bawaslu, Rabu (25/7) kemarin. PBB diketahui kembali datang ke kantor Bawaslu, Kamis (26/7) untuk melengkapi berkas pengajuan sengketa.
Menurut Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, PBB sebenarnya telah menyerahkan berkas bacaleg di 80 dapil, pada akhir masa pendaftaran.
BACA JUGA: 186 Bacaleg Perempuan Bakal Bersaing untuk Kursi DPRD
Semua persyaratan sudah lengkap, kecuali berkas bacaleg di 24 dapil masih ada kekurangan karena laman sistem informasi pencalonan (Silon) yang dikelola KPU sering bermasalah, sehingga pencetakan ke dalam hardcopy menjadi terlambat.
Keterlambatan penyerahan kekurangan berkas hanya 20 menit. Namun karena melewati batas akhir pendaftaran, KPU menolak melakukan verifikasi.
BACA JUGA: Banyak Parpol tak Ajukan Caleg di Daerah
Padahal, PBB telah memasukkan seluruh data softcopynya ke dalam Silon KPU.
"KPU seperti sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah," ujar Yusril di Jakarta, Jumat (27/7)
Yusril juga menangkap kesan KPU keterlaluan, tidak adil dan tidak manusiawi. Karena tidak bersedia memverifikasi berkas bakal caleg di 24 dapil, hanya karena telat 20 menit dan hanya berdasarkan Peraturan KPU.
"Ingat, hanya norma undang-undang yang bisa menyatakan parpol bisa ikut pemilu atau tidak. Terkait pembatasan yang dilakukan KPU, itu sama sekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka," tegasnya.
Yusril menambahkan dari berbagai informasi yang diperoleh, beberapa partai sama-sama menghadapi masalah ketika mendaftar di KPU.
Ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU. Tapi, tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik.
“Nah, sementara ke PBB, sekecil apa pun masalah langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU, kami tidak tahu," pungkas Yusril.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Baru Sulit Capai Kuota dan Gaet Caleg
Redaktur & Reporter : Ken Girsang