Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya

Rabu, 27 Mei 2020 – 03:16 WIB
Penjambret mengalami luka-luka saat menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Teras Polres Boyolali, Selasa (26-5-2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Boyolali

jpnn.com, BOYOLALI - Seorang penjambret yang tertangkap basah babak belur diamuk massa di kawasan persawahan Jalan Barengan RT 12/01, Desa Salakan, Selasa.

Penjambret bernama Handoko Agit Nugroho, 43, adalah warga Bulurejo RT 4/3, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.

BACA JUGA: Abdul Muid Ayunkan Golok ke Leher Ibunya yang Sedang Menonton Televisi

Setelah bonyok diamuk massa, pelaku diserahkan ke polisi dan kini ditahan di Polsek Teras.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa kalung emas 8 gram, liontin emas 3 gram, dan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol AD-5849-ALD.

BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call

Menurut Kepala Polsek Teras Polres Boyolali AKP Bambang Kadarisman, kejadian tersebut berawal dari korban seorang ibu berinisial S warga Desa Jenengan Sawit dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan tujuan ke Perum Taman Wijaya Graha Salakan Teras, Selasa sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor pelaku memepet kendaraan korban, kemudian pelaku langsung menarik kalung korban, lalu kabur ke arah utara dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya

Pada saat itu, pelaku tidak bisa mengendalikan motornya, lalu menabrak tembok jembatan, lalu terjatuh.

Korban penjambretan lantas berteriak-teriak minta tolong, kemudian sejumlah warga langsung mengejar, lalu menangkap pelaku.

"Pelaku sempat dimassa warga. Setelah polisi datang ke lokasi, langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Teras," kata AKP Bambang Kadarisman.

BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penjambret terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler