jpnn.com, DOMPU - Dua pria berinisial ML, 20, dan HM, 20, serta satu wanita berinisial AM, 32, tertangkap basah berbuat terlarang di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Jumat (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
Ketiganya ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung dari ketiga terduga yang bekerja sebagai petani tersebut disita sembilan paket sabu-sabu siap edar.
BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, timsus Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Aipda Yusuf mendapat informasi tentang adanya pemuda yang melakukan transaksi narkoba di rumah AM.
Atas informasi itu, anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin SSos dan memerintahkan untuk segera bergerak cepat menyelidiki dan memantau di sekitar TKP.
BACA JUGA: Berita Duka, I Wayan Losmen Meninggal Dunia dengan Mengenaskan di Lokasi Kejadian
Kasat Narkoba berpesan untuk tidak melakukan tindak anarkis pada saat melakukan penangkapan dan mengutamakan keselamatan diri dan tim.
Kemudian tim bersama anggota Polsek Manggelewa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Lanci Jaya segera melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada ketiga terduga.
BACA JUGA: Tiga Wanita Digerebek saat Asyik Melakukan Pesta Terlarang di Rumah Mbak Tati
"Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti sembilan poket yang diduga sabu yang dikuasai oleh AM tujuh poket, ML dan HM dua poket," katanya.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua pipet yang sudah dipotong, dua plastik klip dan uang Rp400 ribu.
Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Begal Bermodus Pura-pura Minta Uang Rokok Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi