jpnn.com - Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Surabaya membekuk dua kurir narkoba saat sedang pesta sabu-sabu di indekos.
Keduanya adalah Nurrahman (35) dan Abdurrohim (35). Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebanyak 4.500 butir pil ekstasi, dan 38 gram sabu-sabu jaringan lapas yang hendak diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Surabaya.
BACA JUGA: Demi Selingkuhan, Yanti Rela Mencuri Mobil Suami Sah
Untuk mengelabui petugas, dua kurir tersebut menyimpan pil terlarang itu dalam kemasan dalam bungkus es krim.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan sebuah kos yang kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardia.
BACA JUGA: Sudah Dibilang Harus Social Distancing Malah Sibuk Jualan Sabu-Sabu
Dari pemeriksaan sementara, tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba.
"Tersangka baru keluar dari lapas pada Januari lalu dan kembali menjadi kurir narkotika, milik seorang bandar berinisial AK yang kini masih mendekam di Lapas Pamekasan, Madura," tambah AKBP Memo.
BACA JUGA: Aduh Bro, Bukannya Belajar di Rumah Malah Nyabu
Barang haram itu rencana dikirim kepada seorang pelanggan dengan sistem ranjau sesuai perintah AK, sang bandar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia