jpnn.com, SURABAYA - Satnarkoba Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk jaringan narkoba di pintu keluar Tol Satelit.
Kedua tersangka adalah MY (34) warga Sidomulyo Surabaya dan AI (34) warga Mojokerto.
BACA JUGA: Bukannya ke Sekolah, Pelajar Ini Malah Bantu Jualan Narkoba
BACA JUGA : Kenalan dengan Bandar Narkoba Facebook, Dapat Bonus Sabu - Sabu
Kedua pelaku digerebek saat berada di dalam mobil ketika akan meranjau sabu-sabu seberat 86 koma 69 gram di sebuah lahan kosong di Wiyung.
BACA JUGA: Tiga Perempuan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Semoga Tobat
Pelaku diketahui membawa sabu - sabu dari Sampang Madura untuk dikirim kepada pemesannya di kawasan Wiyung.
"Dari pengakuan tersangka, sabu yang rencananya diranjau, atau kirim kepada seseorang berinisial DR di daerah Wiyung, atas perintah bandar yang ada di Sampang Madura. Untuk mengirim sabu tersebut, tersangka dapat imbalan sebesar Rp 2 juta," kata Kompol Yusuf Wahyudiono, Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Detik â detik Petugas JNE Berhasil Tangkap Buruan Polisi, Keren Bro!
BACA JUGA : Pasutri Borong Sabu - Sabu, Eh Dicegat BNN
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang narkotika.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Hamil, Sang Istri Tetap Setia Ikut Sandi Antar Sabu - Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia