jpnn.com, SURABAYA - Harapan tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawatimur untuk mendapat keringanan hukuman di tingkat banding kandas.
Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap memvonis mereka dengan hukuman seumur hidup. Mereka terbukti menjadi kurir 13,5 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Detik â detik Petugas JNE Berhasil Tangkap Buruan Polisi, Keren Bro!
Putusan tersebut sama dengan putusan di tingkat pertama. Djoko Adjisantoso, pengacara terpidana, mengungkapkan, petikan putusan memang telah diterima.
BACA JUGA : Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi
BACA JUGA: Sedang Hamil, Sang Istri Tetap Setia Ikut Sandi Antar Sabu - Sabu
Menurut dia, hukuman itu terlalu berat. Apalagi, peran ketiganya hanya kurir. Djoko menilai hukuman tersebut berlebihan.
BACA JUGA: Kenalan dengan Bandar Narkoba Facebook, Dapat Bonus Sabu - Sabu
"Mereka sudah mengakui peran masing-masing. Juga, sudah berterus terang," ungkapnya.
Menurut Djoko, hakim tidak mempertimbangkan fakta yang telah dicantumkan dalam memori banding.
Karena itu, hukuman di tingkat banding tetap sama. Djoko kini bersiap untuk mengajukan kasasi. Dia masih berharap hukumannya bisa lebih ringan.
"Saya kasihan saja. Mereka ini bukan pelaku utama, hukumannya berat," tambahnya.
BACA JUGA : 4 Kilogram Sabu - Sabu Gagal Edar, Kurir Wanita Tak Berdaya
Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya Respationo menyatakan, putusan tersebut dikeluarkan pada 28 Juni 2019. Menurut dia, jika tidak menerima putusan, terpidana bisa mengajukan kasasi.
"Saya rasa hakim telah memutuskan secara bijak mengenai perbuatan setiap terpidana. Itu juga karena barang buktinya banyak," ungkapnya.
Di bagian lain, jaksa Kejati Jatim Nur Rachman menerangkan, dakwaan telah terbukti dalam sidang pertama. Ketiganya memang menjadi kurir sabu-sabu seberat 13,5 kilogram dari Banjarmasin ke Surabaya.
Apalagi, penyelundupan sabu-sabu itu bukan kali pertama. Sebelumnya, mereka pernah melakukan hal serupa.
"Terutama Aliefianti. Kami rasa itu sudah tepat. Mereka membawa secara bersama-sama untuk diberikan ke bandar di Mojokerto," terang Nur. (den/c7/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Ina dan Ica Lakukan Perbuatan Terlarang Bersama 2 Pria di Rumah
Redaktur & Reporter : Natalia