jpnn.com, BLITAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pelaku pengedar pil koplo di kalangan pelajar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan ribu pil koplo siap edar.
BACA JUGA: Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo
Keduanya adalah Dodi Setiyadi alias Kancil dan Farid Yoga Kristanto. Pelaku yang bekerja sebagai penjaga warung kopi tersebut ditangkap polisi karena telah mengedarkan pil double l.
"Dari hasil pemerikasaan keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengepul yang telah berhasil ditangkap oleh Polres Malang," jelas Kapolres Kota Blitar AKBP Adewira Negara Siregar.
BACA JUGA: Polisi Sikat Bandar Pil Koplo di Kalangan Pelajar
Pengakuan tersangka Farid, setiap transaksi dia menjual pil double l tersebut seharga Rp 1.250. Sementara tersangka lainya menjualnya dua kali lipat dengan sasaran kaula muda dan pelajar.
Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika antarwilayah yang sudah diincar polisi sejak lama.
BACA JUGA: Tak Main-Main, Kasdiono Simpan 1 Juta Pil Koplo di Kamar Kos
Kini dua pelaku itu dijerat pasal 196 Undang-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman dua belas tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Tambahan Dana, Buru Tani Jualan Ribuan Pil Koplo
Redaktur & Reporter : Natalia