jpnn.com, JOMBANG - Seorang buruh tani ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Jombang, Jatim. Pria berinisial TJ (38) ini berhasil diamankan di area Pasar Legi Jombang.
TJ memang sudah lama menjadi target operasi petugas, sehingga sudah lebih dari 3 hari tak lepas dari pantauan petugas.
Dari tangan TJ, polisi mendapati satu kantung plastik pil dobel l dengan umlah total 3.346 butir.
BACA JUGA: Polisi Sikat Penjual 1.500 Butir Pil Koplo Siap Edar
Pil ini dipasok dari seseorang yang tinggal di luar Jombang. Tadinya, ribuan butir lebih pil koplo ini akan dikemas dengan paket hemat seharga Rp 10 ribu.
AKP Moch Mukid Kasat Narkoba Polres Jombang, mengatakan, TJ telah mempunyai sejumlah pengecer sehingga tidak kesulitan menjual barang haramnya kepada pengecer.
"Karena sebelum ditangkap, sejumlah pengecer telah memesan. Pengecer dan pemasok kini menjadi target polisi," jelas AKP Moch Mukid.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Tangkap Pengedar Lele, Dapat Bungkus Sabu-Sabu
Petugas menghimbau warga untuk ikut pro aktif melakukan pembrantasan obat terlarang yang meracuni generasi bangsa. (yos/jpnn)
BACA JUGA: Enam Bulan Berkeliaran, Pengedar Pil Koplo Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diciduk Polisi Saat Asyik Ngopi di Warkop
Redaktur & Reporter : Natalia