Dua Ratu Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 03 Oktober 2019 – 06:45 WIB
Dua ratu sabu-sabu menangis setelah mendengar tuntutan jaksa. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Dua ratu sabu-sabu Siti Artiya Sari dan Natasya Harsono yang kedapatan membawa narkoba seberat 4 kilogram dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Keduanya menjalani sidang tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jatim.

BACA JUGA: Sudah Berapa Lama Putri Sri Bintang Pamungkas Konsumsi Sabu-sabu?

Dua wanita menangis penuh penyesalan setelah mendengarkan tuntutan jaksa tersebut.

Bahkan saat awak media ingin mengonfirmasi terkait hasil tuntutan jaksa penuntut umum, keduanya terus menangis meratapi kesedihan dan tidak ingin berkomentar.

BACA JUGA: 500 Gram Sabu-Sabu dan 82,867 Kg Ganja Dimusnahkan

"Kedua kurir sabu tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, namun yang membedakan hukuman pada kedua ratu sabu itu, yakni Siti Artiya Sari menerima hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan, sedangkan Natasya Harsono dikenai denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Irwan Syafari, jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan.

Berdasarkan fakta di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tegus Harissa, diketahui, Siti Antasari, diduga kuat menjadi pelaku utama yang membawa 4 kg sabu-sabu.

BACA JUGA: Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu

Sedangkan Natasha hanya bersifat pasif dan membantu saja. Kedua wanita ini dikenai pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler