Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu

Sabtu, 21 September 2019 – 13:36 WIB
Kurir narkoba ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya berhasil membongkar sindikat pengedar pil koplo dan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas Porong.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 85.600 butir pil koplo dan 38,87 gram sabu siap edar.

BACA JUGA: Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi

Tiga pelaku yang tertangkap itu adalah Indra W (35), Andi S (33) warga Karangrejo Surabaya dan Indra J (44) warga Bronggalan Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma F Fahlevi mengatakan terbongkarnya sindikat pengedar pil koplo ini bermula ketika polisi mendapat laporan adanya pengiriman pil koplo dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Kabur dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu - Sabu 10 Kg Tewas Tertabrak Truk

"Setelah diselidiki, ternyata benar, ada puluhan ribu pil koplo di rumah kos Indra yang baru diambilnya dengan sistem ranjau. Dari sana, petugas baru melakukan pengembangan, hingga berhasil mengamankan dua orang kurir anak buah Indra W, yaitu Andi dan Indra J," ungkap AKP Palma.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti total 85.600 butir pil koplo, 38,87 gram sabu-sabu, sembilan butir pil ekstasi, dan satu timbangan digital.

BACA JUGA: Indra jadi Kurir Narkoba, Dapat Upah Rp 100 Ribu dan Sabu - Sabu Gratis

Mirisnya lagi, barang-barang itu rupanya dipasok dan dikendalikan oleh seorang bandar yang saat ini mendekam di Lapas Porong.

Hal itu dibenarkan Indra W. Menurutnya, selama ini dia disuruh menjadi bandar sekaligus pengedar oleh seseorang di Lapas Porong.

"Tiap habis mengedarkan puluhan ribu pil koplo, dia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 400 ribu dan sepoket sabu-sabu," tutur Indra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler