Dua Ribu Ekstasi Diamankan

Selasa, 11 Maret 2014 – 02:23 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, mengamankan 2.638 pil extacy dari tangan Devis Maruli (30) dan M Tino Destransyah (33) pada Jumat (7/3) sekitar pukul 11.30 WIB.

Devis merupakan warga Jalan Nangka, Perumahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung  sementara Tino adalah warga Jalan Pakis Perum Beringin Raya Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandarlampung.

BACA JUGA: Sering Dianiaya, Istri Bunuh Suami

Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto, menjelaskan pelaku tertangkap berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan di dekat Pos Polisi Teluk Betung Selatan Bandarlampung ada seseorang yang menjadi target operasi (TO) Narkoba Polresta Bandarlampung.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan ke tempat dimaksud. Sesampainya di lokasi dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka Devis Maruli Tua Situmorang.

BACA JUGA: Nekad Edarkan Narkoba karena Dibujuk Pacar Warga Nigeria

”Dalam penggerebekan itu anggota tidak menemukan barang bukti apapun. Tapi petugas mengamankan handphone (Hp) Devis. Dari HP itulah diketahui bahwa tersangka Devis mendapatkan titipan narkoba jenis ekstasi di rumah M Tino di jalan Pakis,” kata Dwi.

Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka M Tino Destransyah. Dari rumah Tino akhirnya ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat ribuan butir pil extacy berbagai jenis. Jenis ekstasi yang ditemukan di antaranya merci, tablet, Epel.

BACA JUGA: Orang Gila Mati Ditembak Polisi

"Ekstasi itu telah dipisah-pisah, jika dijual keseluruhan barang haram itu senilai Rp 700 Juta,” ujar Dwi. (fbi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Empat Orang Pakai Dua Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler