Dua Sahabat Gelapkan Setoran Pajak Rp 45 Juta

Selasa, 16 Mei 2017 – 04:32 WIB
SEMPAT MENGELAK: Kapolsek Jambangan Kompol Gatot (kanan) menunjukkan tersangka Amzal Anugraha Taniman dan Panca Eko Prasetyo. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur meringkus dua sahabat yang diduga menggelapkan uang setoran pajak Rp 45 juta milik notaris AM, 43, warga Jalan Krakatau 28, Sawahan.

Pelakunya adalah Amzal Anugraha (42), warga Griya Kartika RT 22 RW 05 Kelurahan Cemandi, Sedati, Sidoarjo dan Panca Eko Prasetyo (37), warga Menganti Permai Blok B 10/8 Gresik.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: KPK Mau Menakut-nakuti Saya?

Peristiwa penggelapan itu terjadi awal Mei lalu saat tersangka Amzal, karyawan lepas notaris disuruh untuk membayar uang setoran pajak ke Ditjen Pajak.

Namun uang setoran itu tidak kunjung dikirim ke Ditjen Pajak, malah digelapkan.

BACA JUGA: Festival Rujak Uleg Harus Promo di Trade Show Internasional

Mulanya menurut pengakuan tersangka, korban menyerahkan uang Rp 20 juta secara tunai dan Rp 25 juta ditransfer ke rekening tersangka.

Melihat uang sebanyak itu, tersangka langsung tergoda dan timbul niat jahat untuk menggelapkan uang Rp 45 juta itu.

BACA JUGA: Ekonomi Lesu Picu Rendahnya Pendapatan Sektor Pajak di Batam

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot menjelaskan tersangka ini sebelumnya dicurigai oleh korban saat korbanya mengecek ke kantor Ditjen Pajak ternyata uang setoran pajaknya belum diterima.

“Korban mengecek di kantor pajak dan saat itu ternyata uang setoranya belum masuk. Mengetahui hal itu korban langsung mendatangi tersangka Amzal,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Senin (15/5).

Saat didatangi korban, tersangka sempat mengelak. Namun akhirnya, ia tertekan dan mengakui perbuatanya.

“Korban langsung melapor ke Unit Reskrim dan tersangka langsung dibekuk di rumahnya,” ujar Gatot saat ditemui di Mapolsek Jambangan.

Tidak hanya menyeret Amzal, polisi juga mengamankan Panca, sahabat Amzal yang bertugas sebagai pemalsu stempel pengesahan dan bukti setoran ke bank.

“Jadi tersangka mengelabuhi korban dengan cara memalsukan stempel dan laporan penyetoran uang yang dilakukan oleh Panca. Panca ini mendapat imbalan senilai Rp 10 juta,” ujar Kanitreskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo.

Amzal mengaku tergoda setelah menerima uang Rp 45 juta dari korban. Kemudian dia mengajak Panca untuk memuluskan aksinya.

“Saya tergoda, kemudian ada teman yang pinter scan dan photoshop. Jadi saya tugaskan ke Panca untuk memalsu stempel dan laporan setoran,” kata Amzal.

Tersangka Amzal melanjutkan awalnya korban tidak curiga dan sudah menerima bukti setoran itu. Sedangkan, uangnya hasil penggelapan digunakan untuk membayar utang.

(rus/no)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Pasar Domestik, Petani Hilirisasi Produk Kopi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler