jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Penyidik memanggil dua saksi dari kalangan swasta yakni Gino Valentino Budiman Riswantyo dan Ahmad Nursiwan.
BACA JUGA: Lulusan Sesko Angkatan di Jerman Jabat Komandan Kapal Selam
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).
Menurut Yuyuk, kedua saksi diduga memiliki banyak informasi yang akan dikonfirmasi penyidik berkaitan dengan kasus ini.
BACA JUGA: Pak Tito Pamer Gaya Baru Melantik Petinggi Polri
Nur Alam sampai saat ini masih belum diperiksa KPK. Dia malah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam tak terima dijadikan tersangka.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
BACA JUGA: Peluang Novanto Kembali jadi Ketua DPR Terbuka Lebar
Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. Nur Alam saat ini menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk, Pilih Indonesia Jadi Kampiun Destinasi Menyelam Sejagat
Redaktur : Tim Redaksi