jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memulihkan nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto, menuai beragam respons.
Salah satunya dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurutnya, putusan itu adalah hal tepat jika berdasarkan dikabulkannya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Yuk, Pilih Indonesia Jadi Kampiun Destinasi Menyelam Sejagat
"Itu sudah benar. Karena sidang MKD sendiri dilaksanakan berdasarkan rekaman yang ternyata salah dan ilegal," kata Margarito di Jakarta, seperti dikutip dari RMOL, Jumat (30/9).
Dia menilai, sidang MKD telah membuat kerugian terhadap Novanto atas laporan yang disampaikan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain mengalami kerugian nama baik, Novanto juga harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua dewan.
BACA JUGA: Korpri Dorong PNS agar Jujur Laporkan Harta
"Jadi memang harus dipulihkan kembali nama baik Setya Novanto," ujar Margarito.
Mengenai peluang Novanto kembali jabat Ketua DPR, menurut Margarito hal itu sangat dimungkinkan. Namun hal itu tergantung keputusan fraksi yang menentukan apakah menghendaki Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR atau tidak.
BACA JUGA: Duh! Timwas DPR Temukan Segudang Masalah Penyelenggaraan Haji 2016
"Sangat tergantung fraksinya, itu bisa dimungkinkan jadi Ketua DPR kembali. Secara hukum tidak ada masalah," ujarnya.
Margarito menambahkan, putusan MK terkait gugatan Setya Novanto adalah final dan mengikat. Menurutnya, semua pihak patut menerima putusan MK tersebut dengan tidak mengaburkan fakta yang ada.
"Di Mahkamah Konstitusi sudah ada putusannya, final dan mengikat. Semua pihak termasuk Sudirman Said harus menerima, MK sudah bilang (rekaman) itu tidak sah, jadi mau apa?" pungkas Margarito. (rus/rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Buruk untuk Koruptor, Jokowi Pertimbangkan Tambah Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi