jpnn.com - JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit untuk renovasi Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Parepare kepada PT Griya Maricaya Gemilang.
Namun hanya seorang saksi yang memenuhi panggilan anak buah Basrief Arief. Dua lainnya mangkir alias tak hadir tanpa memberikan keterangan.
BACA JUGA: Tiga Pejabat SKK Migas Bantah Titip Duit untuk Rudi Rubiandini
Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan dua saksi yang tidak memenuhi panggilan adalah Kamaruddin SH.MH (Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kota Makassar) dan Abdul Haris Hody (Direktur Utama Perusda Sulawesi Selatan).
"Keduanya tidak hadir tanpa keterangan," kata Untung, Selasa (18/3).
BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Teuku Nasrullah
Untung menjelaskan, Ahmadi Akil, hadir di Kejaksaan sekira pukul 09.30 WIB. Ahmadi kemudian dicecar pertanyaan seputar keberadaaan Gedung Mall of Makassar. Gedung ini merupakan milik Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dipercayakan kepada Perusda Sulawesi Selatan.
Ahmadi juga dicecar soal kerjasama pekerjaan renovasi Gedung Mall oleh PT Griya Maricaya Gemilang. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tokoh Berlatar TNI Berpeluang Dampingi Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan KPK Incar Transaksi Rudi Rubiandini
Redaktur : Tim Redaksi