Dua Saksi Korupsi Bus Gandeng Mangkir

Selasa, 17 Juni 2014 – 19:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012, mangkir.

Kedua saksi itu adalah Direktur PT Sandebaja Perkasa Indra Gunawan dan Komisaris PT Saptaguna Dayaprima Susanto Lioe. Sedianya, keduanya digarap dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

BACA JUGA: Jokowi Siapkan Solusi Untuk Sejahterakan Nelayan

"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (17/6).

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Akui Kalah Start Kampanye dari Prabowo

BACA JUGA: Pengisian Jabatan Harus Pertimbangkan Keterwakilan Kawasan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Jokowi-JK Minta KPU Konsultasi ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler