Dua Saksi Korupsi Transjakarta Mangkir

Senin, 09 Juni 2014 – 18:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, yang sudah menjerat empat tersangka.

Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh anak buah Jaksa Agung Basrief Arief. Namun, Senin (9/6), dua saksi dari kalangan swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tak hadir alias mangkir.

BACA JUGA: Polda Bidik Empat Guru JIS

Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, dua saksi yang diagendakan diperiksa adalah Direktur Ary Zulfikar dan Partners, Ary Zulfikar, serta Direktur PT Mira Sinergie Bersama, Moh Nuryulianto.

"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony, Senin (9/6).

BACA JUGA: Kena Kanker Hati, Suci Butuh Bantuan

Sejauh ini Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan  Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Lamborghini Salti di Tol, Pengemudi Cuma Lecet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli GazCard, Penumpang Transjakarta Minimal Harus Keluar Rp 20 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler