jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, yang sudah menjerat empat tersangka.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh anak buah Jaksa Agung Basrief Arief. Namun, Senin (9/6), dua saksi dari kalangan swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tak hadir alias mangkir.
BACA JUGA: Polda Bidik Empat Guru JIS
Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, dua saksi yang diagendakan diperiksa adalah Direktur Ary Zulfikar dan Partners, Ary Zulfikar, serta Direktur PT Mira Sinergie Bersama, Moh Nuryulianto.
"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony, Senin (9/6).
BACA JUGA: Kena Kanker Hati, Suci Butuh Bantuan
Sejauh ini Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lamborghini Salti di Tol, Pengemudi Cuma Lecet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli GazCard, Penumpang Transjakarta Minimal Harus Keluar Rp 20 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi