Polda Bidik Empat Guru JIS

Senin, 09 Juni 2014 – 17:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya masih mendalami laporan DA, 3 Juni 2014, korban baru dugaan kekerasan seksual di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School.

Bahkan, Polda mencurigai sedikitnya empat tenaga pengajar di JIS yang diduga terlibat. Hal itu diketahui dari keterangan yang diberikan korban JIS dengan menujuk empat foto guru.

BACA JUGA: Kena Kanker Hati, Suci Butuh Bantuan

"Kami duga ada empat orang, namun saya belum sebut namanya. Ini belum jadi tersangka, (baru) terlapor," kata Kapolda kepada wartawan di markasnya, Senin (9/6). "Pada waktunya akan kami periksa."

Kapolda menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penyelidikan ini.

BACA JUGA: Lamborghini Salti di Tol, Pengemudi Cuma Lecet

Namun, ia menambahkan, demi kepentingan penyelidikan, Polda Metro Jaya sudah mengirim surat kepada Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda pendeportasian guru yang diduga sebagai pelaku tersebut.

"Kita juga kerjasama dengan imigrasi, untuk (mereka) tidak meninggalkan Indonesia. Tentunya kita memegang asas praduga tak bersalah," katanya seraya membantah polisi lamban menangani kasus ini.

BACA JUGA: Beli GazCard, Penumpang Transjakarta Minimal Harus Keluar Rp 20 Ribu

Pihaknya mengaku tetap hati-hati dan tak mau gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pendalaman, pemeriksaan korban dan saksi-saksi akan terus dilakukan.

"Kasus ini masih penyidikan, yang diduga ada beberapa orang yang menjadi bagian manajemen JIS, termasuk guru saat ini sedang di kroscek," ujarnya.

Pada bagian lain, pihak JIS menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan adanya guru di JIS yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kuasa Hukum JIS, Harry Pontoh, menegaskan bahwa tuduhan itu dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pihankya pun membantah tudingan itu dan yakin guru JIS tidak terlibat.

"Kami sebelumnya sudah melakukan investigasi internal," kata Harry saat konfrensi pers di sebuah hotel di Jakarta, Senin (9/6).

Menurut Harry, sebagai lembaga perlindungan anak, KPAI bukan bertugas sebagai penyidik kepolisian yang memberikan penyataan kepada media tanpa ada bukti permulaan yang cukup.

Ia menegaskan, dengan adanya pemberitaan ini, setidaknya ada dua guru JIS yang sangat marah dan sudah geram. Mereka meminta agar JIS mencari pengacara untuk membela.

"Guru tersebut mengatakan pada kami pada saat rapat bahwa dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujarnya. Karenanya, dia menegaskan, JIS akan mempolisikan KPAI.

Ia pun menegaskan, guru JIS akan menyiapkan laporan karena mereka merasa tersakiti. "Tuntutan hukum ditujukan pada pihak pelapor," tegasnya.

Menurutnya, dari 20 guru yang akan dideportasi,  empat di antaranya ditunda. Bahkan, dari empat, ada seorang guru wanita yang merasa keberatan  dengan  penundaan deportasi ini karena tak dapat pulang melihat ayahnya yang sedang kritis di Kansas.

"Dengan adanya laporan ini dia (guru) secara pribadi sangat menyesalkan, alasan kemanusiaan pun tidak ada," katanya.

Sedangkan Sekretaris KPAI Erlinda, belum bisa dihubungi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Berlakukan Karcis, Penumpang Trasjakarta Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler