jpnn.com -
Menurut koordinator kuasa hukum Billy Sindoro, Hamprey Djemat, dengan keterangan kedua saksi tersebut yang menerangkan mengetahui adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengukuhkan putusan KPPU No.03/KPPU-L/2008 tertanggal 29 Agustus 2008
BACA JUGA: Dukung Timnas, PKS Kerahkan Massa
”Itu dengan kata lain menolak permohonan banding dari pihak All Asia Multimedia Networks (Astro Malaysia) dan ESPN Star Sports, yang pada putusannya PN Jakarta Pusat menilai putusan KPPU tersebut sudah tepat dan benar serta diambil sesuai kewenangan KPPU dan untuk melindungi ratusan ribu konsumen yang berlangganan TV berlayar dengan PT Direct Vision yang bertujuan akhir dari UU No.5 Tahun 1999 untuk melindungi kepentingan umum,” bebernya
Hamprey juga menggarisbawahi keterangan kedua saksi yang menerangkan bahwa keberatannya hanya terhadap putusan KPPU saja dan mereka tidak melakukan upaya hukum bandinb atas keberatan putusan KPPU tersebut
BACA JUGA: Hadirkan Empat Saksi, Sidang Billy Sindoro
Mengenai kesaksian Rani Anindita Tranggani dan Imam Santoso menjelaskan mengenai proses dan teknis penyelidikan yang dilakukannya baik terhadap sms-sms maupun percakapan telepon yang terjadi”Saksi mengatakan pada 19 Agustus 2008, Iqbal mengirim sms kepada Billy yang isinya bahwa siaran liga Inggris tidak ditayangkan lagi di PT Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV
BACA JUGA: BBM Turun, Blue Bird Hemat Rp140 Juta
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2008, Iqbal mengirim sms kepada Billy yang isinya meminta copy surat dari astro yang memuat isi akan memutus siaran pada 28 Agustus 2008Untuk kesaksian ini, Billy mengatakan akan memberikan tanggapan pada saat memberikan keterangan dan pembelaannya dalam pledoi,” ujar Hamprey kepada wartawan usai persidangan.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Listrik-Telepon Harus Turun Juga
Redaktur : Tim Redaksi