jpnn.com - Keempat saksi yang dihadirkan ialah Jimmy Djunaidi (direktur operational PT MNC Sky Vision), Indar Atmanto (direktur utama PT Indosar Mega Media), Rani Anindita Tranggani (penyelidik KPK), dan Iman Santoso (Pegawai KPK)
BACA JUGA: BBM Turun, Blue Bird Hemat Rp140 Juta
Menanggapi keterangan saksi-saksi, kuasa hukum Billy, Humprey Djemat mengutarakan bahwa saksi Jimmy Djunaidi dan Indar Atmanto merupakan pelapor pada perkara dugaan adanya pelanggaran atas UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berkaitan dengan penguasaan hak siar pertandingan Barclays English Premier League (hak siar liga Inggris) yang dilakukan oleh Astro All Asia Network (AAAN), All Asia Multimedia Networks (AAMN), ESPN Star Sports dan PT Direct Vision (PT DV), laporan tersebut dilakukan pada 11 September 2007
”Saksi Jimmy Djunaidi dalam persidangan menerangkan tidak mengenal Billy dan pada saat ini saksi tidak mengetahui secara persis posisi dari Billy di Lippo Group dan di PT Direct Vision dan saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan Billy setelah putusan termasuk perihal kejadian di hotel Aryaduta Tugu Tani pada 16 September 2008, saksi hanya mengetahui dari media massa,” papar Hamprey
BACA JUGA: Tarif Listrik-Telepon Harus Turun Juga
Lalu pada keterangan Indar Atmanto, dalam persidangan menerangkan tidak mengenal Billy dan tidak mengetahui pengurus dari PT DV juga tak mengetahui posisi Billy di PT DV
BACA JUGA: Pimpinan DPR Hanya Jubir
Saksi tidak mengetahui masalah yang terjadi pada Billy dan tahu masalah yang terkait Billy melalui media massa setelah adanya penangkapan dan penahanan Billy-Iqbal oleh KPK,” paparnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Galang Interplasi Penyelenggaraan Haji
Redaktur : Tim Redaksi