jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng meringkus dua sejoli pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) di salah satu wisma Kota Palangka Raya, Selasa (6/4/2021).
Kedua pelaku penjual anak di bawah umur yang ditangkap itu berinisial FA (26) berjenis kelamin laki-laki dan RH (18) perempuan.
BACA JUGA: Hamili Anak Gadis Orang, tetapi Ogah Tanggung Jawab, Rico Tewas di Tangan Ayah Pacarnya
"Mereka ini tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Arie Sandy Z Sirait saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (8/4).
Mantan Kapolres Kotawaringin Barat itu menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Jalani Sidang Tuntutan, Terdakwa Ini Malah Asyik Merokok dan Minum dengan Santai
Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Keduanya ditangkap saat petugas menggerebek aktivitas mereka di wisma yang disewa mereka untuk menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat.
BACA JUGA: Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu, Disimpan dalam Sepatu, Tuh Lihat
Petugas yang sudah mengetahui aktivitas di wisma itu pun yang datang dengan personel lengkap, langsung menggerebek dua kamar nomor 11 dan nomor 15.
"Saat digerebek pada kamar nomor 11 korban berinisial WN (16) dan di kamar nomor 15 petugas menemukan FA dan RH. Dua orang tersebut yang mengendalikan aplikasi Mi Chat untuk menjual WN kepada pria hidung belang," bebernya.
Kemudian itu, dari hasil keterangan kedua pelaku penawaran jasa prostitusi on-line itu FA yang menggunakan aplikasi Mi Chat untuk mencari pelanggan.
Sedangkan hasil dari pembayaran prostitusi tersebut dibagi tiga orang dengan rincian Rp100.000 per orang. Malam itu uang hasil prostitusi online dibelikan narkoba jenis sabu-sabu.
Arie mengatakan mereka juga melakukan pesta narkoba di kamar wisma tersebut. Sebab petugas saat menggerebek dua tempat tersebut menemukan alat hisap sabu.
Dan untuk kasus narkoba yang mereka lakukan, juga akan dikembangkan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, agar si penjual barang haram tersebut juga bisa digulung.
"Informasi yang kami dapatkan satu kali melayani pria hidung belang anak di bawah umur yang mereka jual itu bisa melayani tiga sampai lima orang pria satu malamnya. Untuk jasa prostitusi online itu dari Rp250-500 ribu per orangnya," tandasnya.
Dalam perkara TPPO kedua tersangka kini di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pinda Perdagangan Orang Junto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Sedangkan ancaman kurungan penjaranya paling singkat tiga tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi