Jalani Sidang Tuntutan, Terdakwa Ini Malah Asyik Merokok dan Minum dengan Santai

Kamis, 08 April 2021 – 22:36 WIB
Terdakwa kasus narkoba Hendri bin Baharudin terlihat santai saat menunggu giliran sidang di ruang Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Di layar monitor persidangan, terlihat sedang merokok dan minum. Photo : Fadly Sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkoba bernama Hendri bin Baharudin kena tegur hakim saat mengikuti persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (8/4/2021).

Penyebabnya, Hendri tepergok tengah dengan santai merokok dan minum saat persidangan berlangsung.

BACA JUGA: Rumah Wendi Digerebek Polisi, 9 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang, Tuh Lihat

Tindakan terdakwa yang begitu mencolok tersebut, terlihat jelas di layar monitor persidangan.

Melihat ulah terdakwa, majelis hakim PN Palembang diketuai Touch Simanjuntak SH MH, sontak menegur terdakwa Hendri.

BACA JUGA: Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu, Disimpan dalam Sepatu, Tuh Lihat

“Pak Jaksa tolong untuk terdakwa Hendri ditegur kalau sudah ada di layar monitor ini, jangan merokok dan minum seperti itu. Karena tidak ada perlakuan khusus untuk terdakwa selama persidangan berlangsung,” tegur Touch.

Apa yang telah dilakukan terdakwa, kata Touch, merupakan sebuah tindakan yang tidak sopan.

BACA JUGA: Video Becak Bergoyang di Medan Viral, Ternyata Dua Sejoli Tengah Begituan, Ya Ampun

“Saya berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya.

Mendapat teguran, terdakwa pun langsung meminta maaf kepada majelis hakim dan berjanji akan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

“Maafkan perbuatan saya Pak Hakim,” ucap terdakwa saat mendengar teguran yang disampaikan mejelis hakim.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum M Jimmy Artalius SH menuntut terdakwa selama 7 tahun kurungan penjara.

Dan mejelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pleidoi secara tertulis, Kamis (15/4/2021) mendatang.

Diketahui, Hendri melakukan aksinya pada Jumat (25/12/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perjuangan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Kejadian bermula saat saksi Zulkifli dan Umar Sidiq, anggota Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa di daerah Pulo Gadung, ada seorang laki-laki bernama Hendri sedang transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan menyerahkan uang Rp100 ribu untuk membeli narkotika terhadap terdakwa.

Setalah itu terdakwa pergi untuk mengambil 1 bungkus sabu yang dipesan. Lalu, beberapa menit kemudian, dilakukan penangkapan saat terdakwa hendak memberikan sabu itu kepada mereka.

Selenjutnya, saat terdakwa digeledah petugas menemukan uang Rp280 ribu hasil penjualan narkotika. Dan bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler