Dua Sejoli Tengah Asyik Berbuat Maksiat di Kamar, Terbongkar Gegara Sandal

Jumat, 19 November 2021 – 23:20 WIB
Polisi mengamankan seorang pria yang dipergoki tengah berbuat mesum dengan anak di bawah umur. Foto: belitongekspres.sumeks

jpnn.com, MEMBALONG - Sepasang remaja yang tengah mabuk alkohol sebut saja namanya Kuncup, 17, dan Melati, 13, tepergok melakukan hubungan layaknya suami istri di Kecamatan Membalong, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Perbuatan terlarang itu terjadi di rumah orang tua Melati di Kecamatan Membalong, Minggu (14/11) dini hari. 

BACA JUGA: Ari Bertopeng Sarung Bak Ninja, Diam-Diam Masuk Rumah Kakak Ipar, Terjadilah

Tak terima dengan perlakuan Kuncup, orang tua Melati membuat laporan resmi ke Polsek Membalong.

Kapolsek Membalong AKP Karyadi mengatakan saat ini Kuncup sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA: Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Terbongkarnya peristiwa ini berawal saat ayah korban curiga melihat adanya sandal yang tak dikenal berada di area rumahnya.

Lalu, kemudian, ia meminta sang istri untuk menggedor pintu kamar anaknya. Setelah digedor, sepuluh menit kemudian barulah pintu kamar dibuka. Saat pintu dibuka, sang ibu melihat Kuncup sembunyi di balik pintu kamar Melati.

Mengetahui hal itu, dia langsung memanggil ayah korban. Setelah itu keduanya ditanyai. Akhirnya, pasangan yang dimabuk asmara ini mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Saat itu waktu diinterogasi oleh orang tua korban, keduanya dalam pengaruh alkohol. Sebab, sebelum masuk ke rumah, mereka berdua terlebih dahulu mengonsumsi minuman alkohol di lapangan cross Desa Kembiri,” kata AKP Karyadi, Kamis (18/11).

“Kaget dengan pengakuan keduanya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Membalong. Kami sudah amankan pelaku,” sambungnya.

AKP Karyadi menjelaskan dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan hubungan tersebut sebanyak lima kali. Saat ini, pihaknya sudah melakukan visum dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (kin/belitongekspres.sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler