Dua Tahanan Nyabu di Lapas

Jumat, 11 Maret 2011 – 05:59 WIB

TARAKAN - Kisruh di lingkungan Departeman Hukum dan HAM soal keterlibatan oknum pejabat Lapas dalam kasus narkoba hingga perdagangan narkoba di dalam penjara ternyata tidak hanya terjadi di Lapas Narkotika NusakambanganKasus serupa juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan

BACA JUGA: Buruh Mogok, Pelabuhan Sampit Lumpuh

Hanya saja, peredaran ini tidak melibatkan oknum pejabat maupun pegawai lembaga, tetapi 2 orang tahanan lapas justru diduga kuat melakukan pesta sabu di dalam penjara


Kalapas Tarakan, Pria Pratama Bc IP SH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan yang diduga mengkonsumsi sabu di dalam sel

BACA JUGA: Kepres Penonaktifan Syamsul Digarap

Tepatnya, kata kalapas di blok B sel besar kamar 6
Kedua tahanan tersebut adalah Budi Santoso yang masuk ke lapas pada 16 Desember 2010 dalam kasus sabu-sabu

BACA JUGA: Walikota Bandung Ceramah di Panti Pijat

Dan kini masih menyandang status tahanan pengadilan, karena sedang menjalani proses hukum di PN TarakanSedangkan satunya lagi adalah, Amsur yang juga masih status tahanan PN Tarakan yang masuk ke lembaga pada 20 Januari 2011 dengan kasus sabu-sabu

Selain kedua tahanan ini yang kini dijadikan tersangka dalam kasus yang baru, ada sejumlah barang bukti yang disitas petugas lapas pada Selasa sore usai salat zuhur ituDiantaranya, seperangkat alat isap atau bong yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabuOleh keduanya kepada petugas lapas, dikatakan Pria, mereka mengakui jika mereka baru saja mengkonsumsi sabuSelain itu, ada 2 unit handphone yang diduga kuat digunakan oleh Amsur untuk komunikasiTermasuk untuk memesan sabu lewat seorang pembesuk yang mengunjunginya pada Selasa itu.

Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi yang diterima pihak KPLP bahwa diduga ada tahanan yang memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi sabu“Hanya saja informasi ini kami dapatkan pada saat orang mau salat dzuhur, sehingga tidak langsung melakukan penggeledahan blok yang ditujuAkan tetapi penggeledahan baru dilakukan usai salat dzuhur dan membuahkan hasil,” kata Pria.

Dari pengakuan Amsur jelas Kalapas, awalnya Budi menanyakan kepada dirinya apakah dia bisa pesan barang (maksudnya sabu-sabu) dari luarKemudian oleh Amsur  menyanggupiAmsur pun memesan dari seseorang, 1 bungkus kecil sabu dengan harga Rp 200 ribu“Nah uang untuk pembelian sabu itu sudah dibayar awal, sebelum sabu dibawa masuk ke dalam selKemudian, Selasa ada seseorang yang datang membesuk Amsur dan menyerahkan sebungkus rokok, yang ternyata didalamnya ada sebungkus kecil sabu-sabu,” rinci Pria

Padahal rokok yang diberikan pembesuk tersebut sempat diperiksa oleh petugas KPLP sebelum dibawa masuk ke blok tahanan oleh AmsurNamun toh lolos juga sabu itu ke terali besiTernyata setelah Amsur menerima rokok dari pembesuk, sebelum diperiksa oleh petugas, dia terlebih dahulu mengambil sabu yang dikemas dengan bungkusan plastik kecil untuk selanjutnya dimasukan ke dalam kantong celanaSehingga pada saat rokoknya diperiksa oleh petugas KPLP, sabunya sudah tak ada.

Disinggung ada tidaknya keterlibatan oknum petugas Lapas, Pria menegaskan sejauh ini belum ada indikasi adanya keterlibatan petugas lapasAkan tetapi keterlibatan para napi yang terlibat kasus narkoba bisa ya bisa juga tidakKarena Lapas Tarakan hingga saat ini belum dilengkapi dengan fasilitas pendeteksi yang canggih untuk bisa melacak keluar masuknya barang dari luar ke dalam

Kendati demikian, razia rutin di lapas selama ini terus dilakukan  dan paling banter hasil yang didapatkan adalah alat komuniaski berupa handphone“Bagi yang tertangkap memiliki handphone didalam sel maka sanksinya berupa haknya untuk mendapatkan remisi dihapusDan ini sudah banyak napi yang kena sanksi,” sebut Pria.

Ditegaskannya kembali, untuk kedua tahanan yang diduga pesta sabu itu, setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya diserahkan ke satuan narkoba Polres Tarakan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus narkoba“Namun karena kedua adalah tahanan pengadilan, maka setelah diperiksa sudah dikembalikan ke lapas guna menjalani proses hukum untuk kasus yang pertama,” pungkasnya(noi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MRP Dilantik Sebelum 17 Maret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler