JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya mendorong agar proses pemberhentian sementara Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa cepatPengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sudah mengirim nomor register perkara dengan terdakwa Syamsul Arifin dan surat pemberitahuan itu sudah diterima kemendagri, kemarin (10/3)
BACA JUGA: Walikota Bandung Ceramah di Panti Pijat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan adanya nomor register itu maka pembuatan Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian sementara Syamsul Arifin sudah bisa diproses."Hari ini register perkara beliau (Syamsul, red) sebagai terdakwa sudah kita terima," ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan di pressroom Kemendagri, Kamis (10/3)
Mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu menjelaskan, dikirimkannya nomor register perkara itu setelah pihaknya pada pekan lalu mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membawahi pengadilan tipikor, yang isinya meminta nomor register perkara kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini
BACA JUGA: MRP Dilantik Sebelum 17 Maret
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menyatakan, pihaknya akan meminta pengadilan tipikor cepat mengirim nomor register perkara ke mendagri.Berdasarkan catatan JPNN, proses pengiriman nomor register perkara kasus Syamsul ini merupakan tercepat dibanding perkara-perkara lain
BACA JUGA: Lawan Mendagri, Bupati Bonbol Menang
Namun, diperkirakan, Kepres pemberhentian sementara Syamsul baru akan keluar tatkala Syamsul sudah mulai disidang alias resmi berstatus terdakwaPerkiraan koran ini, paling cepat Kepres keluar Senin (14/3), saat Syamsul menjalani sidang perdana.Djohermansyah menjelaskan tahapan proses administrasi pengeluaran KepresSebagai pejabat yang juga membawahi urusan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, Djohermansyah menjanjikan, proses di Ditjen Otda bisa kelar seharian kemarin untuk pembuatan draf Kepres
Diupayakan, kemarin draf Kepres bisa langsung naik ke meja Sekjen Kemendagri Diah AnggraeniLantaran kemarin Mendagri Gamawan Fauzi sedang tugas dinas ke Kupang dan baru balik ke Jakarta hari ini (11/3), maka paling cepat hari ini sekjen bisa menyerahkan draf Kepres ke Gamawan untuk diteken, sebelum diteruskan ke menteri sekretaris negara (mensesneg)Dari sesneg, draf Kepres diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatanganiLantaran terbentur hari Sabtu-Minggu yang merupakan hari libur, perkiraan paling cepat Senin (14/3) baru bisa masuk ke meja presiden.
"Saya juga sudah koordinasi dengan sesnegHari ini saya bereskan, naik ke sekjenBesok mendagri pulang dari Kupang, lantas diteruskan ke sesneg," terang guru besar di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ituKapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menambahkan, prosesnya paling tidak membutuhkan dua hingga tiga hari"Bengkulu itu hanya dua atau tiga hari saja kok," ujar Donny, panggilan akrabnya, menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk proses penonaktifan Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin.
Djohermansyah menjelaskan, begitu Syamsul dinonaktifkan, maka tugas-tugas pengendalian pemerintahan di Pemprov Sumut diserahkan ke Wagub Gatot Pudjonugroho yang akan naik posisi menjadi Plt gubernur"Dan Pak Syamsul bisa lebih konsentrasi memikirkan kasus hukumnyaUrusan pemerintahan diserahkan ke wagubPak Gatot yang melaksanakan tugas pemerintahan di Sumut," terang Pak Djo, panggilan akrab pria asal Sumbar itu.
Seperti diberitakan, proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusialSalah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan kasus Langkat, Tjokorda Rae Suamba, memastikan sidang perdana perkara Langkat ini akan digelar Senin pekan depan (14/3)"Menurut hakim Tjokorda, sidang pertama Senin yang akan datang," ujar Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya kepada koran ini, Rabu (9/3)(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayam Perkasa, 10 Hari Disembelih Tak Mati
Redaktur : Tim Redaksi