Dua Tahun Buron, Edi Syahputra Ditangkap di Perairan Selat Malaka

Rabu, 04 November 2020 – 23:24 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan (kiri) menginterogasi tahanan kabur yang ditangkap, Edi (kanan) di Mapolres Labuhanbatu, Senin (2/11). Foto: Sumutpos/Fajar dame.

jpnn.com, LABUHANBATU - Edi Syahputra alias Edi, 45, tahanan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhanbilik dan menjadi buronan selama dua tahun akhirnya diringkus polisi.

Warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi saat melaut di Selat Malaka.

BACA JUGA: GM Mengaku Memaksa Sang Kekasih untuk Begituan, Parah, Begini Akhirnya

“Edi ini tahanan kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pada Sabtu 30 Oktober 2020, sekitar pukul 06:00 WIB di perairan Selat Malaka,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Senin (2/11/2020), di Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolres menjelaskan, Edi bersama 14 tahanan titipan Satresarkoba Polres Labuhanbatu kabur dari Lapas Labuhanbilik, Jumat 13 April 2018, sekira pukul 01:00 WIB, setelah merusak asbes ruang tahanan.

BACA JUGA: Usai Diautopsi, Jenazah Bunda Maya Dimakamkan di Kampung Halaman

Tersangka kabur ke Batam, namun 3 bulan kemudian pulang dan bersembunyi dengan melaut (nelayan) bersama saudaranya di Selat Malaka, hingga tertangkap.

“Lima belas tahanan yang kabur dilakukan pengejaran. Dua orang tertangkap hari itu, yaitu Muhammad Syukur dan Suwardi dan telah menjalani hukuman. Sedangkan orang lainnya, Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong dilaporkan telah meninggal dunia,” sebut Deni.

Edi ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis 15 Februari 2018, sekira pukul 00:30 WIB, di Dusun Seisakat dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, 1 dompet kecil dan 2 kaca pirek bekas bakar.

BACA JUGA: Pengendara Motor Pelaku Penganiayaan WN Pakistan di Jakbar Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

“Tersangka Edi ditangkap saat sedang duduk di dalam rumah menunggu pelanggannya. Tersangka mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Awal, warga Tanjungbalai, dengan tujuan untuk di jual,” ungkapnya.

Berkas perkara tersangka Edi telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan sudah P21 (lengkap) waktu itu, dengan sangkaan melanggar pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu, menunggu koordinasi dengan JPU Kejari Labuhpanbatu,” ujarnya.

Kapolres mengimbau 10 tersangka yang masih dalam pelarian, agar menyerahkan diri, karena hidup atau mati akan dicari sampai dapat untuk memberi kepastian hukum atas perkaranya.

“Kepada pihak yang merasa ada anggota keluarganya di antara 10 orang yang masih dalam pelarian, dipersilakan menyerahkan tersangka ke Polres Labuhanbatu. Akan diperlakukan selayaknya,” imbau Deni.

BACA JUGA: Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi

Edi juga mengajak rekan-rekannya yang masih dalam pelarian supaya menyerahkan diri. (fdh/azw/sumutpos)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler