Dua Tahun Gauli Anak, Dilaporkan Suami Korban

Kamis, 01 Desember 2011 – 11:33 WIB
KUALA KAPUAS –  Johansyah (39) memang keterlaluanWarga RT 18 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu tega memerkosa putri kandungnya tahun 2009 silam

BACA JUGA: Diperkosa Pacar, Siswi Pilih Jadi PSK

Bahkan, ayah empat ini justru mengulang perbuatan bejatnya sampai ditangkap polisi, Jumat (25/11) pekan lalu
Johansyah dibekuk anggota Satreskrim Polsek Pulau Petak di rumahnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Wisnu Putra melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Made Gede Oka Utama mengatakan, tersangka sudah berulangkali memerkosa anaknya

BACA JUGA: Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil

Made mengatakan, dalam setiap melakukan aksinya tersangka selalu mengancam korban.

“Korban selalu diancam dengan menggunakan parang dan akan dibunuh jika tidak mau melayani tersangka,” kata Made, Rabu (30/11)


Sebenarnya, perbuatan itu diketahui istri tersangka

BACA JUGA: Azhari tertangkap Bawa Ganja 1 Kg

“Namun istri tersangka tidak bisa berbuat apa-apaKarena dia dan anaknya juga diancam akan dibunuh jika melaporkan kepada orang lain atau polisi,” papar Made.

Perbuatan Johansyah terbongkar oleh aparat kepolisian setelah suami korban melapor ke Polsek Pulau Petak, Kamis (24/11) laluSaat itu, terang Made, Johansyah mengajak korban ke Pulang Pisau dan Kuala Kapuas untuk berobatRupanya itu hanya akal bulusnya untuk mengelabui menantunyaTersangka sempat beberapa hari membawa putrinya meninggalkan rumah.

Suami korban curigaDia merasa ada yang janggalKecurigaan itu ditanyakan kepada istrinyaKetika ditanya suaminya itu, korban ketakutan.
“Dari situlah, istri tersangka menceritakan perbuatan Johansyah kepada suami korban,” kata Made.

Suami korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan mertuanya langsung melapor ke aparat kepolisian.

“Bahkan saat di Pulang Pisau dan Kuala Kapuas korban juga memerkosa anaknya tersebut,” ujar Made

Kini korban meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres KapuasAtas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU 23/2002 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 18 tahun penjaraMade mengaku, kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal.

“Tersangka kalau diajak ngomong nyambung layaknya orang normal pada umumnya,” tegas Made.

Tersangka mulai melakukan aksi pemerkosaan itu, ketika dia dan anaknya hendak berjualan ke Marabahan dengan menggunakan kelotok dua tahun silamDalam perjalanan itu, tanpa sengaja tersangka melihat celana dalam korban.

“Saat itu saya langsung terangsang, dan timbul niat saya untuk memerkosa anak saya,” kata Johansyah kepada wartawan.

Dia menceritakan, saat itu dia langsung mendekap anaknya dan memerkosanya di atas kelotok“Anak saya saat itu menolak, tapi saya paksaSetelah saya perkosa, anak saya menangis,” kata dia

Saat melampiaskan nafsu bejatnya itu, tersangka mengaku biasa tanpa rasa iba sedikit punSejak saat itu tersangka merasa ketagihan dan tersangka pun bisa dengan leluasa menggauli anaknya itu“Pernah juga saya perkosa di kebun karet,” bebernya

Dia mengaku, setelah dua bulan dia menggauli anak pertamanya itu, korban mengalami pendarahan”Saya tidak tahu apakah itu keguguran atau hanya sekadar pendarahan,” tandasnya.(art/yon/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kacab Merpati Ditemukan Tewas Tergantung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler