jpnn.com, JAKARTA - Status dua yang disandang BR, 31, selama dua tahun belakangan ini membuatnya gelap mata. Hingga anak sendiri pun tega dia cabuli. Akibatnya, dia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sanjaya mengatakan, pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
BACA JUGA: Perbuatan Bejat Ayah Terbongkar Setelah Sang Anak Mengadu ke Ibunya
“Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya yang ada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Andi, Rabu (6/3).
Aksi bejat ini terjadi ketika korban datang ke rumah pelaku pada 28 Februari lalu. Selama ini, korban memang tinggal bersama ibunya, setelah bercerai dua tahun lalu.
BACA JUGA: Cabuli Bocah 7 Tahun Selama 6 Bulan, Joko Susilo Ditangkap Polisi
"Mereka bertemu karena korban menilai ayahnya baik. Mereka bertemu tanpa setahu ibu kandungnya,” sebut Andi.
Ketika itu korban disetubuhi satu kali oleh pelaku. Pelaku pun sempat mengancam akan meninggalkan korban apabila tak mau disetubuhi hingga akhirnya pasrah.
BACA JUGA: Geng Motor Perampok Pedagang Pecel Lele Dibekuk di Jaktim
Korban yang tak terima, langsung mengadu ke ibunya. Kaget bukan kepalang ibu korban saat mengetahu anaknya telah dinodai oleh ayah kandungnya sendiri. Tanpa pikir panjang, pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi.
Pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Sementara itu, korban masih ditangani secara intensif oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP2TP2A) DKI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna pemulihan mental serta psikologinya.
Andi menyebutkan, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76 huruf d juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... EDAN! Residivis Begal Ini Ternyata Sempat Cabuli Dua Perempuan di Lapas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan