Perbuatan Bejat Ayah Terbongkar Setelah Sang Anak Mengadu ke Ibunya

Jumat, 22 Februari 2019 – 21:06 WIB
Tersangka pencabulan anak SMJ (kanan) diamankan polisi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinisial SMJ, 42, warga Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya berinisial LSP, 18.

Parahnya perbuatan bejat sang ayah dilakukan selama 2 tahun. Mulai 2016 hingga Desember 2018. Bahkan, aksi biadab pelaku rutin dilakukan dalam seminggu tiga kali.

BACA JUGA: Cabuli Bocah 7 Tahun Selama 6 Bulan, Joko Susilo Ditangkap Polisi

Aksi ini terbongkar setelah korban melapor ke ibunya. Sontak sang ibu terkejut dan melapor ke saudaranya yang merupakan paman korban. Akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat pres release di Mapolresta Jambi membenarkan hal ini. Kata Kapolresta, tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Empat Pria Dibekuk Saat Pesta Narkoba di Perkebunan Sawit

"Pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar Kombes Pol Dover Christian seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (22/2).

Menurutnya, pelaku nekat menyetubuhi darah dagingnya karena tak tahan melihat tubuh sang anak yang seksi. "Pelaku tergiur dan menyetubuhi anaknya," jelasnya.

BACA JUGA: Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2.270 Butir Ekstasi

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan menghabisi korban dengan sebilah pisau jika melaporkan kepada orang. Sehingga, korban tidak berani bercerita setelah disetubuhi.

"Pada akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya," bebernya.

Pelaku sendiri diamankan awal Februari 2019. Penangkapan dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan. Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku SMJ yang diwawancarai wartawan menyebutkan, dirinya tergiur karena tubuh yang seksi. Dia mengaku khilaf atas perbuatannya. "Khilaf pak. Melakukan (menyetubuhi anak,red) karena nafsu melihat seksi," akunya sembari tertunduk.

Menurut informasi yang dihimpun harian ini, kejadian bermula pada 2016 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban sendirian di rumah. Sang istri pergi bekerja dan dua anaknya main di rumah tetangga.

Kemudian, korban pulang dari sekolah dan masuk ke dalam kamar mengganti pakaian. Dengan baju seksi, korban baring-baring di ruangan keluarga sambil nonton Televisi. Lalu, tersangka yang merupakan ayah korban juga berbaring.

Dari arah belakang, sang ayah yang diselimuti nafsu syahwat, langsung memeluk korban. Lalu pelaku melakukan aksinya. Korban sempat memberontak. Namun, pelaku langsung mengancam akan menghabisi korban dengan pisau yang ditaruhnya di samping.

Usai menyetubuhi korban, sang ayah kembali melontarkan ancaman. Dimana, jika dilaporkan maka korban akan dihabisi. Kemudian, aksi serupa berlanjut hingga Desember 2018. Dimana dalam seminggu dilakukan sebanyak 3 kali dengan waktu saat korban pulang sekolah. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dana Desa, Kades Balai Semurup Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler